Reportasemalang – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pembongkaran warung remang-remang di kawasan selatan GOR Ken Arok. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Meski demikian, Anas menekankan bahwa penataan kawasan tidak semata-mata berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemerintah daerah juga perlu mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan dialogis kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang terdampak.
Menurutnya, pengembalian fungsi RTH merupakan bagian penting dalam penataan kota. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan potensi ekonomi masyarakat agar penataan kawasan tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi langkah pembongkaran tersebut karena tujuannya untuk mengembalikan fungsi RTH. Penataan kota memang harus dilakukan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Muhammad Anas Muttaqin.
Anas mengatakan, proses penataan kawasan idealnya dilakukan melalui komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak yang terdampak. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat memahami tujuan kebijakan, sementara pemerintah juga dapat menangkap aspirasi dan persoalan ekonomi yang muncul di lapangan.
Ia menilai, aspek kemanusiaan perlu menjadi perhatian dalam setiap kebijakan penertiban dan penataan. Terlebih, di kawasan tersebut terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Penertiban dan penataan tetap harus mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis. Dialog dengan masyarakat penting agar prosesnya berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Selain itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang tersebut mendorong adanya komunikasi lintas perangkat daerah dalam menindaklanjuti penataan kawasan selatan GOR Ken Arok. Salah satunya dengan melibatkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Keterlibatan Diskopindag dinilai penting untuk memetakan potensi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang terdampak penataan kawasan.
Menurut Anas, pemerintah perlu menyiapkan skema pemberdayaan agar potensi ekonomi masyarakat tidak hilang seiring dengan pengembalian fungsi kawasan menjadi RTH.
“Harus ada komunikasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Diskopindag. Jangan sampai penataan ini kemudian menghilangkan potensi ekonomi masyarakat dan UMKM. Perlu dipikirkan skema pemberdayaan yang tepat,” tegasnya.
Skema tersebut, lanjut Anas, dapat menjadi bagian dari solusi agar penataan kawasan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan. Pemerintah daerah perlu melihat potensi usaha yang ada dan mencari pola pemberdayaan maupun penataan yang sesuai dengan aturan dan kebutuhan kota.
Dengan langkah tersebut, pengembalian fungsi RTH di selatan GOR Ken Arok tidak hanya berorientasi pada penertiban fisik kawasan, tetapi juga dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya di sekitar lokasi.
Anas berharap koordinasi antarpemerintah daerah dapat terus diperkuat agar setiap kebijakan penataan ruang memiliki dampak positif yang lebih luas. Selain menjaga fungsi lingkungan dan tata ruang kota, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“Penataan kota dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seharusnya bisa berjalan bersama. Yang penting adalah komunikasi, dialog, dan mencari solusi terbaik agar fungsi RTH kembali, tetapi masyarakat yang memiliki potensi usaha juga tetap mendapatkan ruang untuk berkembang,” pungkasnya.


