Reportasemalang – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menyesalkan maraknya aksi vandalisme yang merusak sejumlah Anjungan Air Siap Minum di Kota Malang. Kerusakan dan coretan yang ditemukan pada fasilitas publik tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi layanan bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Anas menyusul ditemukannya sejumlah fasilitas AASM yang mengalami kerusakan akibat ulah tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Menurut Anas, vandalisme tidak hanya terjadi pada Anjungan Air Siap Minum. Berbagai fasilitas umum lainnya, seperti halte, taman kota, hingga sarana publik lainnya, juga kerap menjadi sasaran coretan maupun perusakan.
“Vandalisme di ruang publik bukan hanya terjadi pada anjungan air siap minum, tetapi juga pada halte dan berbagai fasilitas umum lainnya. Ini menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian bersama,” ujarnya.
Anas mengingatkan bahwa ruang publik merupakan aset bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan kreativitas dan ekspresi seni pada media atau tempat yang telah disediakan secara legal.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menghadirkan lebih banyak ruang kreatif bagi komunitas seni, termasuk menyediakan area khusus untuk mural dan karya seni visual. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk menekan aksi vandalisme sekaligus mendukung perkembangan kreativitas masyarakat.
“Ekspresi seni tentu harus didukung, tetapi harus dilakukan pada tempat yang tepat dan tidak merusak fasilitas publik. Pemerintah dapat memfasilitasi ruang-ruang kreatif agar karya seni bisa tersalurkan dengan baik,” katanya.
Selain upaya edukasi dan penyediaan ruang ekspresi, Anas meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku vandalisme. Ia mendorong Polresta Malang Kota untuk mengusut dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Dengan adanya langkah preventif dan represif yang berjalan beriringan, ia berharap fasilitas publik di Kota Malang dapat terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Anas menegaskan bahwa menjaga fasilitas umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Kesadaran kolektif untuk merawat aset publik dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Malang yang nyaman, bersih, dan tertata.
“Fasilitas publik dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya kita bersama-sama menjaga dan merawatnya agar dapat digunakan dalam jangka panjang,” pungkasnya.