Penulis : Eris Efendi
Membuka ruang inklusi merupakan kesadaran kita bersama ; setiap potensi yang dimiliki manusia pada dasarnya sama. Penyandang disabilitas sering kali tidak terhambat oleh keadaan fisik atau kognitif mereka sendiri, melainkan oleh lingkungan yang tidak membuka ruang atau mendorong mereka untuk bertumbuh.
Untuk memahami istilah inklusi, Kita harusnya menyelami lebih dalam : apa arti kesetaraan dan Kebebasan?
Dalam peraturan, negara sudah menjamin melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mencakup beberapa hal kesetaraan : pendidikan, pekerjaan, layanan publik, perlindungan hukum,dan lingkungan yang ramah. Sesungguhnya keseteraan, bukan hanya hal yang harus sama persis, melainkan memberikan porsi yang sesuai agar setiap orang punya garis start dan peluang sama.
Ada beberapa prinsib kesetaraan disabilitas yang harus dipahami :
- Hak Hukum yang Substansial
Perlindungan hukum harus melampaui kesetaraan formal. Keadilan dapat tercapai jika fasilitas peradilan ramah, tersedia juru bahasa isyarat, dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman tentang kebutuhan disabilitas untuk menghilangkan hambatan yang ada di sistem. - Mitigasi Diskriminasi yang Tegas
Tidak ada diskriminasi dan perundungan, maka harus dikenai sanksi yang tegas, bukan hanya pengingat moral. Inklusi harus dianggap sebagai hak dasar yang pasti, bukan sekadar kebaikan, agar bisa menghilangkan stigma sosial di berbagai bidang seperti ruang publik, pendidikan, dan dunia kerja. - Aksesibilitas sebagai Prasyarat Utama
Aksesibilitas ruang publik dan fasilitas umum bukanlah sesuatu yang tambahan saja. Pengabaian fasilitas yang ramah bagi disabilitas, mulai dari trotoar hingga ruang digital, adalah bentuk pengabaian sistemik terhadap kemandirian mereka. - Kesempatan Kerja yang Produktif
Peluang kerja di lembaga pemerintah dan perusahaan swasta harus di luar sekadar memenuhi kuota administratif atau gambaran CSR. Dunia kerja harus diubah lagi agar kemampuan dan hasil kerja penyandang disabilitas bisa berkontribusi secara nyata.
Kebebasan dan kesetaraan disabilitas memiliki korelasi yang erat. Individu tidak bisa dikatakan bebas, apabila ruang mereka masih disekat atau dibedakan, itu akan menghalangi mereka untuk bertumbuh. sebaliknya kesetaraan akan kehilangan makna apabila individu tidak memiliki kebebasan yang utuh untuk menentukan arah hiudupnya. Bagi penyandang disabilitas, kebebasan yang ideal, bukan hanya pemenuhan hak untuk hidup dan berdampingan, melainkan kebebasan dalam memilih tanpa dibatasi oleh hambatan struktural dan stigma sosial. Apibila aksesibilitas dibatasi, hukum tidak berpihak, dan ruang-ruang diskusi ditutup. Maka saat itu juga kebebasan disabilitas dirampas secara sistemik.
Seluruh kerangka kesetaraan, kebebasan, dan pelaksanaan hukum yang dibahas akan bertujuan untuk membuka dan meningkatkan potensi penyandang disabilitas.
Akhirnya, membuka potensi disabilitas berarti melepaskan mereka dari ikatan stigma sosial dan diskriminasi yang ada di sistem. Ini adalah tuntutan moral dan konstitusional bagi seluruh komponen masyarakat untuk memastikan setiap orang, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk berdiri di garis awal yang sama, menentukan arah hidup mereka sendiri, dan menunjukkan bahwa mereka adalah bagian yang penting dan berkontribusi dalam memajukan peradaban bersama.

