Reportasemalang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6/2026). Dalam rapat tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memaparkan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum DPRD melakukan pembahasan lebih mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada pencermatan realisasi angka-angka anggaran, berbeda dengan evaluasi kinerja yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ini masih tahap pemaparan. Nanti akan kita bahas kembali. Tadi kami sudah mulai mencermati angka-angkanya. Kalau sebelumnya kami mempelajari kinerja, sekarang kami mempelajari realisasi pendapatan dan belanja daerah,” ujar Amithya.
Menurutnya, DPRD akan menggelar rapat bersama Banggar dan TAPD untuk mendapatkan penjelasan secara lebih rinci mengenai struktur dan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Selanjutnya, komisi-komisi DPRD juga akan melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja sebelum hasilnya disusun kembali dalam pembahasan Banggar.
Amithya mengakui terdapat beberapa realisasi anggaran yang belum sepenuhnya sesuai dengan target awal yang telah ditetapkan. Namun, DPRD masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait faktor penyebabnya.
Salah satu contoh yang disoroti adalah berkurangnya realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Ada beberapa yang tidak sesuai dengan ketetapan awal. Misalnya pendapatan dari DBH yang mengalami pengurangan. Itu tentu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ada juga realisasi yang tidak bisa dilakukan karena adanya aturan tertentu dari pusat. Nanti semua akan kami pelajari lebih detail,” jelasnya.
Menurut Amithya, proses pembahasan tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan maupun penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menjelaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Malang.
“Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah hari ini sudah kami sampaikan dan ini juga tidak terlepas dari hasil pemeriksaan BPK yang kembali memberikan opini WTP,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, berbagai rekomendasi dan evaluasi dari BPK menjadi dasar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2025.
Wahyu juga menyoroti capaian pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025 yang dinilai cukup positif meski menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, seluruh program pembangunan dapat tetap berjalan dengan baik dan realisasi pendapatan daerah bahkan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.
“Tahun 2025 merupakan tahun pertama kami menjalankan pemerintahan bersama Wakil Wali Kota. Saat itu ada berbagai tantangan, mulai dari efisiensi hingga adanya pengurangan TKD. Namun seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik, termasuk realisasi pendapatan yang berhasil melampaui target,” ungkapnya.
Selain pendapatan, pemerintah daerah juga mencatat pelaksanaan belanja dan pembiayaan daerah berjalan sesuai perencanaan yang telah disusun.