Reportasemalang – BPJS Kesehatan Cabang Malang memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai perubahan aturan BPJS Kesehatan mulai Juli 2026 adalah hoaks. Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan unggahan bergambar Presiden Prabowo Subianto yang disertai narasi, “Info resmi dari pemerintah. BPJS berubah Juli 2026? Lansia wajib tahu sebelum terlambat.” Unggahan tersebut mengklaim akan terjadi perubahan besar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari besaran iuran, manfaat layanan kesehatan, pengelolaan tunggakan, identitas peserta, rekam medis, hingga layanan rawat jalan.
Informasi tersebut sempat memicu keresahan di kalangan peserta JKN, terutama lansia dan pensiunan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar.
BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya, @bpjskesehatan_ri, telah memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar mengandung informasi palsu.
“Waspada hoaks. Video ini memuat informasi tidak benar dan menyesatkan,” tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan resminya.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa video yang dijadikan dasar penyebaran narasi tersebut berasal dari kanal YouTube Narakita News yang diunggah pada 9 Juli 2026. Video itu mengklaim adanya sistem baru BPJS Kesehatan yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, melalui teknik reverse image search, diketahui cuplikan video tersebut identik dengan video lama milik Republika Official yang telah dipublikasikan sejak 29 Juli 2025. Video lama itu kemudian dikemas ulang dengan judul dan narasi baru sehingga seolah-olah merupakan kebijakan terbaru pemerintah.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dody Widodo, menegaskan bahwa informasi mengenai perubahan aturan BPJS Kesehatan mulai Juli 2026, khususnya yang menyasar kelompok lansia dan pensiunan, merupakan informasi palsu.
“Informasi tersebut tidak benar atau hoaks dan tidak berasal dari BPJS Kesehatan. Masyarakat diharapkan tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” tegas Dody, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap perubahan kebijakan, layanan, maupun ketentuan Program JKN selalu diumumkan melalui kanal komunikasi resmi BPJS Kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta membiasakan diri melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi agar tidak ikut menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan.
“BPJS Kesehatan Cabang Malang mengajak masyarakat untuk selalu melakukan cek fakta sebelum menyebarkan informasi serta memastikan kebenarannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, media sosial resmi BPJS Kesehatan, Care Center 165, serta layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
BPJS Kesehatan Cabang Malang juga mengingatkan masyarakat agar mengabaikan informasi yang berasal dari akun media sosial, kanal YouTube, maupun media yang tidak resmi.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan melakukan verifikasi dan cek fakta menjadi bagian penting dari literasi digital. Langkah sederhana dengan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau membagikannya dapat mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap informasi resmi pemerintah dan BPJS Kesehatan.