26 Juni 2026

Arief Wahyudi Soroti Wacana RTH untuk Koperasi Merah Putih: Jangan Kurangi Ruang Hijau

Arief Wahyudi Soroti Wacana RTH untuk Koperasi Merah Putih: Jangan Kurangi Ruang Hijau
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi

Bagikan :

Reportasemalang – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyoroti wacana penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Menurutnya, kondisi RTH di Kota Malang saat ini masih jauh dari ideal sehingga tidak layak dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan.

Arief mengungkapkan, dirinya mendapat informasi bahwa terdapat wacana pembangunan Koperasi Merah Putih dengan memanfaatkan lahan RTH melalui perubahan peraturan daerah (Perda). Padahal, DPRD saat ini tengah membahas regulasi yang justru bertujuan menambah luas RTH, bukan menguranginya.

“Jangan sampai RTH dipakai untuk Koperasi Merah Putih. Ruang terbuka hijau kita sudah sangat kurang dan masih jauh dari kondisi ideal. Perda yang sedang kami bahas justru mengarah pada penambahan RTH, bukan pengurangan. Kalau sampai dikurangi, tentu akan menjadi penilaian negatif di mata masyarakat,” ujar Arief.

Politikus tersebut juga mempertanyakan apakah seluruh Program Strategis Nasional (PSN) harus diterapkan di Kota Malang apabila terkendala oleh keterbatasan lahan.

Menurutnya, jika ketentuan pembangunan Koperasi Merah Putih harus menyediakan lahan seluas 600 hingga 1.000 meter persegi, maka pemerintah perlu mencari solusi yang lebih realistis tanpa mengorbankan ruang hijau.

“Kalau memang harus memenuhi standar nasional dengan luasan lahan seperti itu, belum tentu Kota Malang bisa memenuhinya. Pemerintah seharusnya melakukan terobosan, bukan mengambil lahan RTH,” katanya.

Sebagai alternatif, Arief mengusulkan agar Koperasi Merah Putih memanfaatkan bangunan yang sudah tersedia, seperti ruko, toko, maupun pasar yang saat ini masih kosong.

Menurutnya, apabila konsep koperasi yang dijalankan lebih menyerupai usaha ritel, maka tidak diperlukan pembangunan gedung baru di atas lahan yang luas.

“Kalau konsepnya seperti retail yang ada sekarang, cukup menyewa toko atau memanfaatkan pasar yang kosong. Dengan begitu, program tetap berjalan tanpa harus mengurangi ruang terbuka hijau yang dimiliki Kota Malang,” tegasnya.

Arief berharap pemerintah daerah dapat mengedepankan solusi yang tidak bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Menurutnya, keberadaan RTH memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekologi dan kualitas hidup masyarakat Kota Malang, sehingga harus dipertahankan dan terus ditingkatkan, bukan justru dikurangi.