16 Juli 2026

Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta Dimulai Pekan Depan, Pemkot Malang Utamakan Kepentingan Publik

Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta Dimulai Pekan Depan,
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Dr. Suparno, S.H didampingi Kepala Diskominfo dan Kepala DPUPRPKP.

Bagikan :

Reportasemalang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan akan segera memulai uji coba fungsional Jalan Tembus Griya Shanta. Langkah ini dilakukan menyusul perkembangan proses hukum yang selama ini menghambat pemanfaatan akses jalan tersebut, sekaligus sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Candi Panggung.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers, yang dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang Muhammad Nur Widianto, S.Sos,
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Dr. Suparno, S.H., dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., Kamis (16/7/2026).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, Dr. Suparno, S.H., M.Hum menjelaskan, secara fisik kondisi jalan telah selesai dibangun dan dinilai layak untuk mulai difungsikan.

Uji coba dilakukan sembari menunggu penyelesaian proses kasasi yang diajukan pihak penggugat.

“Jalan ini merupakan program pemerintah yang sudah lama tercantum dalam Perda RT/RW, bahkan sejak perubahan RT/RW sekitar sepuluh tahun lalu. Tujuannya untuk mengurangi beban lalu lintas di Jalan Candi Panggung,” ujar Suparno.

Ia menegaskan, selama proses gugatan yang diajukan Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Pemkot Malang tetap menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan. Namun, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena menyangkut kompetensi absolut.

Menurut Suparno, putusan banding yang terbit pada 9 Juli 2026 menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Selain itu, laporan yang sebelumnya disampaikan ke Ombudsman juga tidak dikabulkan karena pembangunan jalan tersebut dinilai sebagai proyek untuk kepentingan umum.

“Jalan ini sudah menjadi aset Pemerintah Kota Malang dan tidak mengambil hak kepemilikan individu masyarakat. Karena itu kami menilai kepentingan umum harus tetap menjadi prioritas,” katanya.

Pemkot juga menanggapi adanya aksi pembersihan jalan oleh sejumlah warga beberapa waktu lalu.

Suparno menyebut kegiatan tersebut justru berangkat dari surat yang dikirim sebagian pengurus RW kepada pemerintah. Bahkan, menurutnya, tidak seluruh warga RW 12 mengetahui adanya penolakan terhadap jalan tembus tersebut.

Suparjo mengatakan, meski secara fisik jalan telah selesai dibangun, uji coba tetap diperlukan sesuai ketentuan teknis mengenai kelaikan fungsi jalan.

Rencananya, uji coba akan dimulai pada pekan depan dengan durasi minimal 10 hari. Selama masa tersebut, jalan belum langsung dibuka penuh selama 24 jam dan akan diberlakukan sejumlah pembatasan.

“Kemungkinan belum dibuka 24 jam. Akan ada pembatasan tertentu, termasuk jenis kendaraan yang boleh melintas. Kendaraan berat sementara belum diperbolehkan karena ini masih tahap uji coba fungsional,” jelasnya.

Pemkot juga akan memasang pembatas tinggi kendaraan dan melakukan pengawasan bersama aparat kewilayahan, mulai dari lurah, camat hingga perangkat daerah terkait, guna mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang saat ini dijabat oleh Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., mengungkapkan pihaknya juga telah menyiapkan rencana pelebaran jalan eksisting di kawasan Candi Panggung sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas setelah jalan tembus beroperasi.

Hasil survei menunjukkan pelebaran dapat dilakukan tanpa pembebasan lahan.

Ruang tambahan akan diperoleh dengan menutup saluran terbuka di sisi jalan, namun tetap menyediakan bak kontrol untuk kebutuhan pemeliharaan drainase.

“Kami melihat ada potensi pelebaran jalan tanpa pembebasan lahan. Saluran akan ditutup, tetapi fungsi pemeliharaan tetap dipertahankan melalui bak kontrol pada titik-titik tertentu,” kata Dandung.

Ia juga menegaskan pembangunan Jalan Tembus Griya Shanta sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

Seluruh pekerjaan, mulai dari pembangunan hingga pembiayaan, dilakukan oleh pihak pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Pemkot tidak mengeluarkan anggaran satu rupiah pun untuk pembangunan jalan tembus ini. Seluruhnya dibiayai pengembang sebagai bagian dari kewajiban PSU. Setelah selesai, baru diserahkan secara fisik kepada Pemerintah Kota Malang sebagai aset daerah,” tegasnya.

Dengan segera dimulainya uji coba fungsional, Pemkot Malang berharap Jalan Tembus Griya Shanta dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung dan sekitarnya, sembari tetap menghormati proses hukum kasasi yang masih berlangsung.