Reportasemalang – Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) Universitas Brawijaya (UB) terus memperkuat komitmennya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) dan penguatan sistem pengendalian gratifikasi. Upaya tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan fakultas pada Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang digelar di lingkungan FSTeM UB itu menjadi bagian dari persiapan fakultas menghadapi visitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi terkait penilaian pembangunan Zona Integritas.
Dekan FSTeM UB, Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., mengatakan bahwa pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu prioritas utama fakultas yang relatif baru berganti nama tersebut. Karena itu, berbagai langkah penguatan budaya kerja dan tata kelola terus dilakukan secara sistematis.
“Zona Integritas menjadi prioritas kami. Sosialisasi pengendalian gratifikasi ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Menurut Prof. Sukir, hasil evaluasi internal melalui survei yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan menunjukkan capaian yang positif. Skor budaya kerja yang diperoleh seluruh pemangku kepentingan berada di atas angka 85.
“Angka itu merupakan indikasi yang sangat baik dan menjadi modal bagi kami,” katanya.

Implementasi Zona Integritas di FSTeM UB mencakup enam area perubahan yang menjadi instrumen penilaian WBK. Area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, monitoring dan evaluasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sejumlah fasilitas pendukung juga mulai disesuaikan dengan standar Zona Integritas, di antaranya penyediaan ruang laktasi dan fasilitas layanan lainnya yang mendukung kenyamanan sivitas akademika.
Saat ini, simulasi dan pemenuhan instrumen pada enam area tersebut masih terus berlangsung. Pihak fakultas optimistis dapat meraih hasil maksimal karena didukung budaya kerja yang kondusif serta ekosistem akademik dan riset yang telah dibangun sebelumnya.
“Kami tinggal melanjutkan, menyempurnakan, dan menyemangati setiap elemen demi mencapai skor maksimal,” tegas Prof. Sukir.
Dalam sosialisasi tersebut, Deputi Pengawasan Keuangan UB, Dr. Mirna Amiria, S.E., Ak., Ph.D., turut memaparkan kebijakan terbaru mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Universitas Brawijaya.
Ia menjelaskan bahwa aturan pengendalian gratifikasi sebenarnya telah diterapkan sejak 2020 saat UB masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Namun, regulasi tersebut kini tengah diperbarui agar selaras dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru tahun 2026.
“Kami sedang menyusun draf Peraturan Rektor tahun 2026. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan Rektor untuk disahkan dan diimplementasikan,” jelas Mirna.
Dalam regulasi terbaru, gratifikasi dibagi menjadi dua kategori utama, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebanyak 16 jenis dan gratifikasi yang wajib dilaporkan sebanyak 13 jenis.
“Jika masuk kategori tidak wajib dilaporkan, penerimaan tidak menjadi masalah. Namun jika termasuk kategori wajib lapor, maka harus ditolak dan dilaporkan,” tegasnya.
Mirna menjelaskan, terdapat dua mekanisme pelaporan bagi penerima gratifikasi yang masuk kategori wajib lapor.
Pertama, pelaporan dilakukan melalui Tim Pengendali Pencegahan dan Pengawasan Gratifikasi (TP3G) di unit kerja masing-masing. Selanjutnya laporan diteruskan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat universitas sebelum dilaporkan ke sistem KPK.
Kedua, penerima gratifikasi dapat langsung melaporkan kepada KPK tanpa melalui mekanisme internal universitas.
“Opsi lainnya, penerima gratifikasi bisa langsung melapor ke KPK tanpa melalui mekanisme internal UB,” ujarnya.
Menurut Mirna, aturan tersebut diterapkan karena gratifikasi memiliki keterkaitan dengan jabatan, kewenangan, maupun posisi seseorang sebagai dosen atau pejabat di lingkungan perguruan tinggi. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi gratifikasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan akuntabel.