Reportasemalang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengupayakan bantuan pendanaan melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah untuk merehabilitasi Jalan Rajasa. Jika usulan tersebut disetujui Kementerian Pekerjaan Umum, Kota Malang berpeluang memperoleh anggaran sekitar Rp7 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan usulan rehabilitasi Jalan Rajasa telah lolos verifikasi di tingkat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur. Saat ini, proposal tersebut tengah memasuki tahap penilaian di Kementerian Pekerjaan Umum.
“Informasinya, di tingkat balai untuk Kota Malang sudah lolos verifikasi. Sekarang prosesnya di Kementerian. Mudah-mudahan bisa lolos karena kita juga terus mengawal usulan ini,” ujar Dandung, Senin (20/7/2026).
Menurut Dandung, anggaran Inpres Jalan Daerah tersebut akan difokuskan untuk merehabilitasi ruas Jalan Rajasa, mulai dari simpang empat Jalan Rajasa di sisi timur Jembatan Pasar Gadang hingga simpang tiga Jalan Mayjen Sungkono.
Panjang ruas yang diusulkan mencapai sekitar 700 meter pada satu sisi jalan, atau sekitar 1,4 kilometer apabila dihitung untuk dua lajur jalan kembar.
Awalnya, Pemkot Malang mengusulkan pekerjaan pelapisan ulang (overlay) dua lapis. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, kondisi jalan dinilai masih cukup baik sehingga rehabilitasi cukup dilakukan dengan satu lapis overlay.
“Kemarin kami mengusulkan dua lapis. Namun, dari hasil penilaian, kondisi jalannya masih cukup baik sehingga overlay cukup satu lapis,” jelasnya.
Tak hanya peningkatan kualitas badan jalan, paket pekerjaan tersebut juga mencakup rehabilitasi sistem drainase di sepanjang ruas Jalan Rajasa agar infrastruktur lebih tahan terhadap genangan air.
“Termasuk drainasenya. Jadi nanti menjadi satu paket pekerjaan,” tambah Dandung.
Sementara itu, Pemkot Malang memastikan proyek pembangunan jalan di depan Pasar Gadang tetap berjalan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pemerintah akan menyelesaikan pekerjaan yang telah berjalan terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan proyek rehabilitasi yang diusulkan melalui Program Inpres Jalan Daerah.
“Kita selesaikan yang sekarang dulu supaya pekerjaannya tidak tumpang tindih,” pungkas Dandung.
Dengan masuknya usulan tersebut ke tahap penilaian di Kementerian Pekerjaan Umum, Pemkot Malang berharap dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dapat mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur Jalan Rajasa yang menjadi salah satu akses penting di kawasan selatan Kota Malang.