Reportasemalang – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) kembali menggelar International Conference on Law Reform (INCLAR) ke-7 sebagai forum internasional untuk membahas pembaruan hukum yang relevan dengan tantangan global. Tahun ini, konferensi mengangkat tema ‘Reordering law for ecological justice and sustainable development in the age of global Environmental crisis’ guna mendorong lahirnya regulasi yang lebih progresif dalam menghadapi krisis iklim dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pembentukan kerangka dan payung hukum internasional yang kuat untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup di tengah ancaman perubahan iklim dan efek rumah kaca.
Prof. Nazaruddin mengungkapkan bahwa tantangan lingkungan saat ini semakin kompleks akibat tingginya eksploitasi ekonomi, perbedaan kepentingan politik antarnegara, hingga persoalan penologi. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah kesepakatan hukum bersama yang mampu menjembatani kerja sama antarnegara.
“Seminar ini ingin berupaya menarik perhatian agar para stakeholders di seluruh dunia mulai memperhatikan kerja sama antarnegara di bidang hukum untuk keberlangsungan lingkungan hidup. Kita tidak hanya mendorong kolaborasi, tetapi juga mencari bentuk payung hukum dan format kesepakatan bersama,” ujar Prof. Nazaruddin.

Ia menambahkan, diskusi dan kajian akademis semacam ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan pemikiran serta inovasi baru di bidang hukum internasional demi keberlangsungan hidup manusia.
Lebih lanjut, Prof. Nazaruddin menegaskan bahwa UMM memiliki komitmen dan concern yang kuat terhadap isu-isu lingkungan, energi terbarukan, serta ketahanan pangan. Komitmen ini tidak hanya sebatas wacana, tetapi telah diimplementasikan secara nyata di lingkungan kampus.
“UMM sangat concern pada energi terbarukan, ketahanan pangan, dan sustainable environment. Hal ini dibuktikan langsung di lingkungan kampus kita, termasuk fasilitas hotel, yang semuanya dirancang sebagai upaya mengurangi kerusakan lingkungan, menata tata kelola air, serta menjaga kesinambungan alam,” tandasnya.
Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penyelenggaraan konferensi internasional ini membawa dampak (impact) yang sangat besar, terutama dalam membangun jaring kerja sama akademis maupun kelembagaan lintas sektor.
“International conference ini terselenggara atas kerja sama dengan 15 perguruan tinggi. Kita menjalin kemitraan untuk menyelenggarakan acara ini, di samping kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari sektor pemerintah maupun swasta,” ujar Prof. Tongat saat ditemui di lokasi acara.

Saat ditanya mengenai alasan pengangkatan tema lingkungan dan SDA, Prof. Tongat menegaskan bahwa persoalan ini sedang memiliki momentum penting, terutama pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, putusan tersebut memberikan peluang besar untuk meronstruksi penanganan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Selama ini, kendala utama kita dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan dan SDA adalah adanya ketentuan Pasal 14 UU Tipikor. Pasal tersebut mengharuskan semua pelanggaran terhadap hukum lingkungan dikonstruksikan terlebih dahulu sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Padahal, lanjut Prof. Tongat, dalam UU Lingkungan Hidup maupun UU SDA sektoral lainnya, tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa pelanggaran aturan sektoral tersebut otomatis dikategorikan sebagai korupsi. Hal ini membuat banyak penanganan kasus kejahatan lingkungan menjadi terbatas dan sulit dijerat secara maksimal.
Prof. Tongat mengingatkan bahwa dampak kejahatan di bidang lingkungan hidup tidak bisa hanya diukur dari kerugian finansial atau keuangan negara semata, melainkan juga kerugian ekologis yang dampaknya jauh lebih destruktif.
“Kerugian akibat tindak pidana lingkungan dan SDA ini sangat besar. Tidak hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian secara ekologis. Penanganan tindak pidana ini menuntut adanya pemulihan dan perbaikan terhadap kondisi lingkungan yang rusak,” tegas Prof. Tongat.
Guna mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah responsif dengan melakukan revisi regulasi pada berbagai peraturan perandangan-undangan di bidang lingkungan hidup dan SDA.
“Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah sebetulnya punya kesempatan untuk melakukan revisi regulasi. Harapannya, seluruh bentuk pelanggaran berat terhadap lingkungan hidup dapat dijangkau dan dikenakan konstruksi tindak pidana korupsi,” paparnya.
Dengan masuknya kejahatan lingkungan dalam konstruksi Tipikor, proses penegakan hukum dinilai akan jauh lebih efektif dan memberikan efek jera.
“Jika dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi, tuntutannya bisa lebih berat. Kita tidak hanya bisa menuntut pelaku untuk melakukan pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa menerapkan mekanisme pengembalian hasil kejahatan (asset recovery) dari tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Ketua Panitia INCLAR 7, Radhityas Kharisma Nuryasinta, M.Kn., mengatakan konferensi ini tidak hanya menjadi ajang berkumpulnya para akademisi, tetapi juga wadah untuk merumuskan gagasan pembaruan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
“Tujuan utama INCLAR adalah mendiskusikan perkembangan hukum sekaligus merumuskan pembaruan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama terkait isu-isu hukum yang sedang berkembang,” ujarnya.
Menurut Radhityas, isu hukum lingkungan dipilih karena perubahan iklim telah menjadi persoalan global yang memerlukan solusi dari berbagai perspektif hukum. Melalui konferensi ini, para akademisi diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih efektif untuk melindungi lingkungan.
“Permasalahan iklim menjadi tantangan di banyak negara, termasuk Indonesia. Melalui INCLAR, kami ingin memberikan kontribusi pemikiran agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang lebih komprehensif,” katanya.
Dalam konferensi tersebut, pembahasan hukum lingkungan dikaji secara lintas disiplin, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum hak asasi manusia (HAM).
Salah satu contoh yang diangkat adalah penerapan prinsip keberlanjutan dalam hukum perdata, khususnya melalui perjanjian kerja sama bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan.
Radhityas mencontohkan, perusahaan dapat memasukkan komitmen pengurangan emisi karbon dalam kontrak kerja sama, termasuk melalui mekanisme perdagangan karbon (carbon credit).
“Perjanjian antara perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bisa memberikan kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Ia menilai regulasi hukum lingkungan di Indonesia sebenarnya telah tersedia, namun masih bersifat umum sehingga diperlukan pengaturan yang lebih spesifik di berbagai cabang hukum.
“Hukum lingkungan sudah ada, tetapi beberapa aspek masih belum diatur secara eksplisit. Karena itu diperlukan pengembangan hukum, baik di bidang hukum privat, pidana maupun HAM,” tambahnya.
Melalui penyelenggaraan INCLAR yang memasuki tahun ketujuh, FH UMM berharap forum ini mampu memperkuat kolaborasi akademisi lintas negara sekaligus menghasilkan rekomendasi pembaruan hukum yang adaptif terhadap tantangan global, khususnya dalam perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.