Reportasemalang – Di balik kecanggihan layanan radiologi, radioterapi, hingga kedokteran nuklir, terdapat profesi yang berperan penting dalam menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan, yakni fisikawan medis. Seiring pesatnya perkembangan teknologi kesehatan berbasis radiasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), kebutuhan terhadap profesi ini diprediksi akan terus meningkat.
Guru Besar Bidang Ilmu Fisika Medis dan Radiologi Universitas Brawijaya (UB), Prof. Chomsin S. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa fisikawan medis merupakan elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan modern. Perannya tidak hanya memastikan mutu layanan, tetapi juga menjamin keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat dari paparan radiasi yang tidak diperlukan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Chomsin usai kegiatan Ngobrol dan Ngopi Santai Bersama Media (Ngopi Sam) yang digelar pada Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang memanfaatkan sumber radiasi wajib memiliki fisikawan medis sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses penggunaan radiasi berlangsung aman, akurat, dan sesuai standar.
“Keselamatan terhadap radiasi menjadi poin yang paling penting. Dosis radiasi yang diterima pasien harus sesuai kebutuhan terapi, sementara orang yang sehat tidak boleh terkena paparan radiasi,” ujar Prof. Chomsin.
Ia menjelaskan, fisikawan medis memiliki tanggung jawab mengawasi seluruh tahapan penggunaan radiasi, mulai dari kalibrasi dan pengujian alat, pengoperasian, hingga evaluasi dosis yang diberikan kepada pasien. Langkah tersebut bertujuan memastikan pemeriksaan maupun terapi memberikan hasil optimal tanpa menimbulkan risiko yang tidak diperlukan.
Dalam layanan radioterapi, misalnya, fisikawan medis memastikan sinar radiasi diarahkan secara presisi hanya pada jaringan yang sakit sehingga jaringan sehat di sekitarnya tetap terlindungi. Akurasi ini menjadi sangat penting, terutama dalam penanganan kanker yang menyerang organ vital seperti otak.
“Dokter menentukan terapi dan dosis radiasi yang dibutuhkan pasien. Selanjutnya fisikawan medis memastikan dosis tersebut diberikan secara tepat pada lokasi yang dituju,” jelasnya.
Prof. Chomsin menambahkan, perlindungan radiasi tidak hanya diperuntukkan bagi pasien. Seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan radiasi, seperti dokter, perawat, radiografer, hingga petugas lainnya, juga harus mendapatkan perlindungan melalui penerapan standar keselamatan yang ketat.
Karena itu, setiap unit layanan berbasis radiasi, baik radiologi diagnostik, radioterapi, maupun kedokteran nuklir, diwajibkan memiliki sedikitnya satu fisikawan medis. Apabila sebuah rumah sakit memiliki beberapa unit pelayanan radiasi, kebutuhan tenaga fisikawan medis akan bertambah sesuai kompleksitas layanan.
“Setiap bidang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga umumnya satu fisikawan medis menangani satu bidang layanan. Jika rumah sakit memiliki beberapa unit radiasi, maka kebutuhan tenaga fisikawan medis juga akan bertambah,” katanya.
Prof. Chomsin memprediksi kebutuhan fisikawan medis akan terus meningkat dalam 10 tahun mendatang. Bertambahnya jumlah rumah sakit, berkembangnya teknologi kesehatan berbasis radiasi, hingga pemanfaatan AI menjadi faktor utama yang mendorong tingginya permintaan tenaga profesional di bidang ini.
Menurutnya, AI tidak akan menggantikan peran fisikawan medis, melainkan memperluas ruang lingkup pekerjaannya. Selain memastikan keselamatan radiasi, fisikawan medis juga dituntut memiliki kompetensi dalam mengawasi penerapan teknologi AI agar tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan.
“Prospeknya masih sangat cerah karena kebutuhan terus meningkat. Teknologi kesehatan berkembang pesat sehingga memerlukan fisikawan medis dengan kompetensi yang semakin luas,” ungkapnya.
Untuk menjadi fisikawan medis, lulusan Program Studi Fisika tidak dapat langsung menjalankan profesinya. Mereka harus menempuh pendidikan profesi yang mengombinasikan pembelajaran akademik di perguruan tinggi dengan praktik klinis melalui program residensi di rumah sakit.
Universitas Brawijaya menjadi salah satu pelopor pengembangan pendidikan fisika medis di Indonesia bersama Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Meski demikian, jumlah fisikawan medis di Indonesia masih belum sebanding dengan kebutuhan rumah sakit di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuka peluang karier yang luas, terutama di luar Pulau Jawa yang masih membutuhkan banyak tenaga profesional di bidang ini.
“Rumah sakit membutuhkan fisikawan medis untuk memenuhi standar pelayanan dan keselamatan radiasi. Karena itu, profesi ini masih memiliki prospek yang sangat baik di masa depan,” pungkas Prof. Chomsin.