REPORTASEMALANG.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah Propinsi Jawa Timur tepatnya di kawasan Gunung Butak, Selasa (1/9/2026).
Kebakaran terjadi di Petak 100, sekitar Pos 3 yang secara administratif berada di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Laporan kebakaran pertama diterima Pusdalops BPBD Kota Batu dari Paguyuban Ojek Pendakian Gunung Panderman-Butak sekitar pukul 12.46 WIB.
Petugas gabungan seperti BPBD Kota Batu, BPBD Kabupaten Malang, Perhutani, TNI, Polri, relawan, serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus menyisir jalur pendakian.
Medan yang terjal membuat proses pemadaman dilakukan secara manual dan membutuhkan dukungan personel di lapangan.
Perhutani KPH Malang menyatakan api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 16.15 WIB. Setelah pemadaman, petugas tetap melakukan penyisiran dan pemantauan untuk memastikan tidak ada bara maupun titik api baru.
”Lokasi titik api berjarak sekitar satu kilometer ke arah barat Gunung Buthak. Hingga pukul 16.15 WIB, situasi kebakaran sudah berhasil dikendalikan dan dipadamkan,” ujar Administratur Perhutani KPH Malang, Kelik Djatmiko.
Sebanyak 185 pendaki yang tercatat berada di kawasan Gunung Butak, Panderman, dan Bokong diminta segera turun untuk mengantisipasi risiko akibat penyebaran api dan asap.
Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto memastikan seluruh pendaki dalam keadaan selamat dan baik-baik saja.
“Semua dalam kondisi baik-baik saja. Kami sedang lakukan pendataan semua, yang pasti Alhamdulillah semua pendaki selamat,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Sebagai langkah antisipasi, jalur pendakian Gunung Butak, Gunung Panderman, dan Gunung Bokong ditutup total mulai Selasa (1/9/2026) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan penghentian operasional ini disampaikan secara resmi melalui pengumuman di akun Instagram @buthak_panderman_mountain.
“Sehubungan dengan penutupan sementara pendakian Gunung Buthak-Panderman-Bokong akibat kebakaran hutan, keselamatan dan pemulihan ekosistem menjadi prioritas utama kita bersama,” tegas pihak pengelola dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Langkah ini sendiri diambil sebagai kebijakan guna mencegah risiko lanjutan serta memberi ruang bagi pemulihan alam.


