Reportasemalang – Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun dan mencopot pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Langkah yang diumumkan pada awal Juni 2026 itu mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia.
Keputusan tersebut dinilai sebagai upaya pembenahan program prioritas nasional di tengah munculnya isu keracunan siswa serta dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan BGN.
Tak lama setelah pergantian pimpinan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Dari hasil pemeriksaan, Dadan Hindayana bersama dua wakilnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Mohammad Ali, meminta Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti hanya pada tiga tersangka tersebut.
Dalam wawancara di Surabaya, Rabu (4/6/2026), Ali menilai program MBG memiliki anggaran sangat besar sehingga berpotensi melibatkan banyak pihak.
“Dalam program MBG ini, LPKAN menduga banyak pihak yang bermain. Jadi, Kejagung jangan berhenti hanya memeriksa tiga tersangka, baik Dadan, Sony, maupun Lodewyk. Penyidik harus membongkar pelaku lainnya,” ujar Ali.
Ali juga meminta penyidik mengusut aliran anggaran serta memeriksa mitra maupun yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Menurutnya, terdapat dugaan praktik penitipan proyek dapur MBG oleh pihak tertentu melalui jaringan internal BGN.
“Pertanyaan paling mendasar adalah pembangunan dapur itu dibiayai siapa. Tentu ada pemodalnya. Kami menduga ada pengusaha yang menitipkan titik dapur kepada pejabat di BGN. Ini yang harus diungkap,” katanya.
LPKAN menduga sebagian pengusaha memanfaatkan program MBG untuk praktik pencucian uang. Modus yang diduga digunakan ialah memanfaatkan oknum internal BGN agar mendapatkan titik dapur tertentu, dengan kompensasi pembagian keuntungan melalui yayasan yang terafiliasi.
Karena itu, LPKAN mendorong aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 apabila ditemukan unsur pidana.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran negara melalui program MBG, para pelaku harus dijerat dengan UU TPPU. Program prioritas negara tidak boleh dinodai,” tegas Ali.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, LPKAN juga menyoroti keberadaan yayasan yang disebut terafiliasi dengan pejabat BGN.
Ali menyebut yayasan tersebut diduga memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini bukan sekadar korupsi. Ini bisa menjadi kejahatan luar biasa dan pelakunya harus dijerat dengan UU TPPU,” ujarnya.
LPKAN juga menyinggung dugaan pengaturan sistem verifikasi portal mitra BGN oleh oknum internal.
Menurut Ali, sistem digital yang seharusnya transparan diduga dimanfaatkan untuk meloloskan pihak tertentu.
“Di satu sisi portal ditutup untuk masyarakat, tetapi ribuan titik baru bermunculan melalui proses ‘joki’ menggunakan oknum orang dalam. Ini sudah menjadi rahasia umum,” katanya.
Atas dasar itu, LPKAN mendesak Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pejabat BGN, mulai dari staf hingga pejabat utama.
Selain itu, LPKAN meminta penyidik menyita aset pejabat maupun mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terlibat praktik kolusi.
Ali mengungkapkan, berdasarkan penelusuran lembaganya, ada pengusaha yang memiliki lebih dari 10 titik dapur MBG, sementara masyarakat umum kesulitan memperoleh izin.
Untuk memperbaiki tata kelola program MBG, LPKAN mengusulkan audit forensik selama 100 hari terhadap pelaksanaan program tersebut.
Lembaga itu juga meminta Kepala BGN yang baru mengaudit seluruh SPPG, terutama yayasan yang diduga terafiliasi dengan pejabat dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, LPKAN mendesak pemerintah membuka dashboard publik terkait realisasi anggaran MBG secara rinci, mulai dari penggunaan anggaran per hari, per-SPPG, hingga per menu makanan.
“Pemerintah harus tegas menghentikan SPPG yang pemilik atau yayasannya memiliki keterkaitan dengan pejabat. Yang harus diprioritaskan adalah yayasan sekolah dan masyarakat murni,” tandas Ali.
Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara pada Selasa (2/6/2026) malam.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru menggantikan Dadan Hindayana. Nanik akan didampingi Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN.