17 September 2026

REHAB 3.0 di Mobile JKN, Peserta Bisa Bayar Tunggakan Secara Bertahap

REHAB 3.0 di Mobile JKN, Peserta Bisa Bayar Tunggakan Secara Bertahap
REHAB 3.0 di Mobile JKN

Bagikan :

Reportasemalang, MALANG — BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 melalui Aplikasi Mobile JKN. Program ini memberikan pilihan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin atau Ina, mengatakan REHAB 3.0 dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam merencanakan pembayaran tunggakan.

Menurutnya, kondisi finansial setiap peserta berbeda sehingga pembayaran seluruh tunggakan sekaligus terkadang menjadi kendala.

“Melalui REHAB 3.0, peserta dapat merencanakan pembayaran secara bertahap. Harapannya, peserta yang memiliki tunggakan bisa mulai menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menunggu hingga seluruh dana terkumpul,” ujar Ina, Selasa (15/9/2026).

Program REHAB dapat dimanfaatkan peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memenuhi persyaratan.

Sebelum menentukan skema pembayaran, peserta dapat mengetahui jumlah kewajiban yang harus diselesaikan sekaligus melihat simulasi pembayaran yang tersedia.

Pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu REHAB (Cicilan).

Selanjutnya, peserta dapat melihat informasi yang tersedia untuk menentukan periode pembayaran. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, proses pendaftaran dilanjutkan sesuai petunjuk dalam aplikasi.

“Peserta bisa mempelajari terlebih dahulu informasi yang tersedia sebelum menentukan pilihan. Proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui telepon genggam, sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mendaftarkan diri pada Program REHAB,” jelas Ina.

Ina juga mengingatkan peserta agar tidak mengabaikan status kepesertaan JKN, terutama jika masih memiliki kewajiban pembayaran iuran.

“Jangan menunggu sakit baru memperhatikan status kepesertaan. Bagi peserta yang memenuhi ketentuan REHAB, manfaatkan program ini untuk mulai menyelesaikan kewajiban iuran agar perlindungan JKN dapat kembali dimanfaatkan sesuai ketentuan,” katanya.

Salah satu peserta, Indahwati (45), menyambut positif adanya program tersebut. Perempuan yang sehari-hari berjualan di kantin salah satu sekolah dasar di Kota Malang itu menilai pembayaran secara bertahap dapat membantu peserta dengan penghasilan yang tidak selalu sama setiap hari.

“Kalau harus membayar sekaligus tentu cukup berat, apalagi penghasilan dari berjualan setiap hari tidak selalu sama. Kalau pembayarannya bisa direncanakan bertahap, tentu terasa lebih ringan,” ujar Indah.

Menurut Indah, akses melalui telepon genggam juga memudahkan peserta yang memiliki aktivitas padat. Ia dapat membuka aplikasi untuk memperoleh informasi tanpa harus meninggalkan pekerjaannya.

“Saya berjualan di kantin setiap hari, jadi waktu juga harus dibagi. Kalau bisa diakses lewat handphone, saya bisa melihat informasinya di sela-sela berjualan. Menurut saya ini praktis untuk orang yang sehari-harinya bekerja seperti saya,” ungkapnya.

Ia berharap peserta yang masih memiliki tunggakan tidak menunda penyelesaiannya. Menurut Indah, pembayaran yang dilakukan secara bertahap dapat menjadi langkah untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus menjaga kepesertaan JKN.

“Yang penting mulai dulu dan disesuaikan dengan kondisi kita. Sedikit demi sedikit bisa diselesaikan. Bagi saya, menjaga JKN tetap aktif itu penting karena kita tidak pernah tahu kapan sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan,” tutup Indah.