Reportasemalang, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang memperkuat sinergi untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran dan mudah diakses masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemadanan, verifikasi, dan validasi data kependudukan serta kepesertaan JKN terhadap 46.153 jiwa, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Langkah ini menjadi bagian dari penataan data kepesertaan JKN agar lebih akurat, tertib administrasi, dan sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang Agus Widodo, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari.
Kepala Disdukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari mengatakan, pemadanan dan validasi data kependudukan diperlukan untuk memastikan berbagai pelayanan publik menggunakan data yang benar dan mutakhir.
Data kependudukan yang telah diperbarui menjadi salah satu dasar dalam pemadanan berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.
“Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan,” kata Lusi.
Ia mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi kependudukan, seperti alamat, status keluarga, maupun elemen data lainnya.
Bagi warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan kesesuaian NIK dan data kependudukan juga dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
“Melalui IKD, masyarakat yang telah melakukan aktivasi dapat melihat dan mencocokkan data kependudukannya secara digital. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala, silakan datang ke Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka agar dapat kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang Agus Widodo menjelaskan bahwa Pemkot Malang secara berkelanjutan melakukan verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil sebagai bagian dari penataan kepesertaan PBPU Pemda.
Penduduk Kota Malang yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkot Malang juga mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yang tersedia, termasuk Pajak Rokok. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN sekaligus mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
“Pemerintah Kota Malang berkomitmen membiayai kepesertaan JKN bagi penduduk yang memenuhi kriteria, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mengalami status kepesertaan JKN nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat menghubungi kelurahan setempat.
Selanjutnya, warga akan difasilitasi melalui aplikasi eJKN CEKAT Kota Malang untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Menurut Agus, proses verifikasi dan validasi penting dilakukan agar pembiayaan yang bersumber dari APBD dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan status administrasi kepesertaan berarti kehilangan akses perlindungan kesehatan secara permanen.
“Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan mekanisme tindak lanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat dapat diusulkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menegaskan dukungan terhadap langkah Pemkot Malang dalam meningkatkan kualitas data kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan, kata dia, akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemkot Malang.
“BPJS Kesehatan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya, kami akan memproses kepesertaan sesuai dengan data PBPU Pemda yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang, sehingga perlindungan JKN dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Hernina yang akrab disapa Ina.
Ina juga mengajak masyarakat tetap tenang dan menggunakan kanal informasi resmi apabila membutuhkan informasi mengenai status kepesertaan JKN.
Menurutnya, pemadanan dan validasi data merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan program perlindungan kesehatan berjalan optimal.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat kendala terkait kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut yang sesuai,” pungkasnya.


