18 Mei 2026

DPRD Kota Malang Dalami LKPJ Wali Kota 2025, Termasuk Capaian Kinerja

DPRD Kota Malang Dalami LKPJ Wali Kota 2025, Termasuk Capaian Kinerja
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Bagikan :

Reportasemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyatakan akan mempelajari secara mendalam dokumen laporan sebelum menyampaikan tanggapan resmi terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang sepanjang tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan dokumen LKPJ baru diterima pada hari pelaksanaan rapat paripurna sehingga pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari isi laporan secara menyeluruh.

Ia mengaku baru sempat meninjau secara singkat dokumen tersebut dan masih berada pada bagian pendahuluan. Karena itu, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menyampaikan catatan maupun rekomendasi resmi.

“Dokumen baru saya terima hari ini. Tadi sempat saya lihat sekilas dan masih di bagian pendahuluan. Nanti tentu akan kami pelajari terlebih dahulu. Mohon waktu, karena setelah itu kami juga akan memberikan rilis resmi setelah melakukan rapat khusus,” ujarnya.

Ketua DPRD pimpin rapat Paripurna

Menurut Amithya, DPRD juga akan meninjau tindak lanjut atas berbagai catatan dan rekomendasi yang telah diberikan pada tahun sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan LKPJ dapat dilakukan secara komprehensif.

Selain itu, DPRD akan memastikan kebenaran sejumlah capaian kinerja yang dilaporkan, termasuk terkait penggunaan anggaran daerah.

Ia menambahkan, beberapa poin dalam laporan masih perlu diverifikasi, terutama yang berkaitan dengan capaian target dan kemungkinan adanya program yang belum terselesaikan.

“Seperti yang disampaikan tadi, ada laporan mengenai keberhasilan pelampauan target. Nanti akan kami cek apakah benar pelampauan capaian atau justru ada beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan, misalnya karena anggaran yang tidak terserap. Itu semua akan kami teliti,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menjelaskan, laporan tersebut memuat berbagai capaian kinerja Pemerintah Kota Malang selama tahun 2025, termasuk data pembangunan, penghargaan yang diraih, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.

“Selain keberhasilan-keberhasilan yang sudah dicapai, dalam laporan ini juga kami sampaikan jawaban atas rekomendasi DPRD tahun 2024 yang telah kami tindak lanjuti sepanjang tahun 2025,” katanya.

Terkait capaian surplus anggaran, Wahyu menyebut Pemerintah Kota Malang menerapkan berbagai strategi dan inovasi agar sejumlah target yang telah ditetapkan dapat terlampaui.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui perhitungan, analisis, dan kajian yang matang sehingga berbagai program dapat berjalan optimal.

“Target itu disusun berdasarkan perhitungan dan kajian, tetapi tentu harus ada inovasi dan terobosan agar capaian bisa melampaui target. Dari berbagai data itu pula Pemkot Malang mendapatkan sejumlah penghargaan,” pungkasnya.