Reportasemalang – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan sidak ke RSUD Kota Malang. Untuk menindaklanjuti laporan adanya temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang beberapa waktu lalu, Senin sore (28/4/2025).
Sidak yang berlangsung pukul 15.00 WIB di Kantor RSUD Kota Malang, Jl. Rajasa No. 27, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, yang dipimpin langsung Ketua Komisi C, Muhammad Anas Muttaqin.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Sam Anas ini mengatakan, sidak dilakukan sebagai langkah serius dari anggota dewan terhadap temuan limbah medis di TPA Supit Urang. Pasalnya, Kota Malang bukan termasuk daerah yang mengantongi izin untuk melakukan pengolahan terhadap limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Karena secara regulasi, memang pembuangan limbah B3 ini punya aturan tersendiri. Dan beberapa waktu lalu kebetulan kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan ada dugaan temuan limbah B3 di TPA Supit Urang,” jelasnya.
Karena itu DPRD melakukan sampling dengan sidak di institusi penyedia layanan kesehatan yang juga sebagai penghasil limbah medis. Sebab, bagaimanapun pengawasan terhadap adanya limbah medis, harus dilakukan sejak dari hulu, yakni fasilitas penyedia layanan kesehatan.
“Kita harus melihat dari hulunya, jadi limbah B3 itu kan memang muncul dari klinik-klinik, dari rumah sakit, dari institusi kesehatan. Jadi, kami melakukan sampling di beberapa rumah sakit, termasuk di RSUD Kota Malang ini,” terang Anas,” ucapnya.
Namun demikian lanjut Anas, dalam sidak tersebut, DPRD tidak mendapati adanya temuan yang menyimpang terkait limbah medis yang dihasilkan di RSUD Kota Malang. Pada sidak itu, anggota dewan ditunjukkan bagaimana limbah medis yang dihasilkan di RSUD Kota Malang telah diolah sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Nanti rencananya akan juga melihat di beberapa rumah sakit yang lain di Kota Malang untuk melihat apakah memang pembuangan limbah B3 ini sudah sesuai dengan SOP atau belum,” ungkap Anas.
“Kita juga akan meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan mungkin juga beberapa pihak lain yang juga menemukan hal-hal seperti itu. Kita ingin sinkronkan informasi apakah memang benar dugaan itu ada potensi memang pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur,” ucap Anas.(Adv)