Reportasemalang – Sejumlah permasalahan terkait layanan rumah sakit rujukan masih banyak dikeluhkan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Malang. Hal ini terungkap dalam Ngopi Bareng JKN bersama rekan Media Malang Raya di Zocco Heritage Café, Senin (8/9/2025).
Keluhan yang kerap muncul mulai dari diskriminasi layanan, pasien ditolak rumah sakit, antrean panjang, kuota penuh, obat terbatas harua beli sendiri hingga adanya biaya tambahan di luar ketentuan.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang,
Yudhi Wahyu Cahyono mengaku bakal melakukan kroscek langsung. Sekaligus menindak tegas rumah sakit ‘nakal’ yang dinilai tidak memberikan pelayanan standar.
“Kami akan panggil pihak rumah sakit. Dan jika ternyata benar seperti yang dikeluhkan masyarakat, kami akan berikan sanksi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit rujukan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan perjanjian kerja sama.
“Kami mengimbau rumah sakit untuk memberikan layanan standar. Yang kedua, patuh dengan komitmen dan yang ketiga, jauhi fraud,” ucapnya.
Menurut Yudhi, keluhan tersebut biasanya muncul karena kurangnya edukasi maupun informasi yang diterima masyarakat. Terkait hak-hak peserta JKN.
“Jadi peserta harus tahu hak-haknya. Supaya nanti pada saat mengakses ke fasilitas kesehatan itu tahu, apakah itu memang benar dijamin sesuai haknya atau tidak,” jelasnya.
“Selain itu, peserta juga harus tahu kepada siapa harus bertanya atau mengadu jika terjadi kesulitan atau hambatan di fasilitas kesehatan,” imbuhnya.
Karena itu lanjut Yudhi, jika pasien menemukan kendala seperti keterlambatan obat atau biaya tambahan yang membingungkan. Keluhan dapat dilaporkan melalui BPJS Satu yang tersedia di rumah sakit, kantor cabang, atau layanan digital seperti Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
“BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai kanal layanan agar lebih mudah mengurus administrasi tanpa harus antre. Peserta bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, maupun mobil layanan keliling, ” pungkasnya.