15 April 2026

Perkuat Aspek Keselamatan Transportasi Publik, Dishub Kota Malang Gelar Bimtek SMKPAU

Perkuat Aspek Keselamatan Transportasi Publik, Dishub Kota Malang Gelar Bimtek SMKPAU
Dishub Kota Malang gelar Bimtek SMKPAU

Bagikan :

Reportasemalang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat aspek keselamatan transportasi publik. Salah satunya melalui penyusunan dan pembinaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) .

Upaya ini dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) SMKPAU yang dibuka langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat di Hotel Aria Gajayana, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan diikuti sekitar 85 peserta dari paguyuban hingga perusahaan angkutan umum (PU). Tujuannya meningkatkan pemahaman operator transportasi, baik armada maupun pengemudi, terhadap standar keselamatan yang wajib dipenuhi.

Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan pentingnya SMKPAU di tengah pergeseran pola transportasi di Kota Malang, termasuk evaluasi angkutan kota yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Meski nanti pola transportasi berubah, kata Wahyu. “Apabila tidak dibekali dengan Sistem Manajemen Keselamatan, tentu juga akan berdampak kepada orang lain. Kadang-kadanglah orang lain udah hati-hati, tapi kita angkutan ini masih ugal-ugalan dan lain-lain,” ujarnya.

SMKPAU berisi panduan menyeluruh mulai dari kelayakan kendaraan, perlengkapan wajib, hingga sanksi bagi pelanggaran.

“Ini yang harus kita pahami,” tegas Wahyu.

Wahyu juga menyebut penerapan SMKPAU telah berjalan lama, namun terus diyingatkan agar tidak diabaikan. Terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang biasanya meningkatkan risiko kecelakaan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, penerapan SMKPAU menjadi sangat penting menjelang periode mobilitas tinggi, seperti Nataru dan Lebaran 2026.

“Kebutuhan yang namanya transportasi publik sangat tinggi. Maka dibutuhkan namanya armada dan termasuk personilnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Widjaja mencontohkan beberapa aturan keselamatan yang wajib diterapkan pengemudi angkutan umum. Di antaranya, tidak merokok saat berkendara, tidak menggunakan handphone, tidak bercakap-cakap berlebihan, tidak mengonsumsi obat-obatan maupun napza.

“Serta, memastikan kesiapan fisik kendaraan, termasuk rem, surat kendaraan, hingga inspeksi teknis,” ungkapnya.

Dishub juga telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) beserta SOP pelayanan angkot untuk menyambut program angkutan pelajar 2026 dan skema subsidi Buy The Service (BTS).

“Ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam rangka memberikan layanan aman, nyaman, terjangkau dan berkeselamatan,” tegasnya.

Selain itu, perilaku ngetem sembarangan maupun menaikkan atau menurunkan penumpang di luar halte akan diatur lebih tegas. Mengenai penindakan, Dishub akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.

Terkait syarat pengemudi dalam program angkutan kota ke depan, Dishub menyatakan akan ada ketentuan batas usia maksimal sekitar 55 tahun. Meski begitu, aspek kesehatan dan kelengkapan administrasi tetap menjadi kriteria utama.

“Yang terpenting adalah sehat. Memiliki syarat-syarat setelah administrasi yang harus diperlukan. Di awal 2026 mudah-mudahan kita bisa siap,” pungkasnya.