Reportasemalang.com – Perum Jasa Tirta (PJT) I menggelar Konferensi Pers untuk membahas kebijakan peraturan pemberlakuan kendaraan roda empat di kawasan Bendungan Lahor sejak Agustis 2026, di Kantor Pusat Jasa Tirta I Kota Malang, pada hari Jum’at (08/5/2026).
Penegasan ini disampaikan sebagai edukasi kepada masyarakat memahami fungsi dan menjawab berbagai isu yang marak diperbincangkan mengenai Bendungan Lahor yang lokasinya ada di Kabupaten Malang.
Erwando Rachmadi selaku Sekretaris PJT I menyampaikan bahwa akan ada penerapan aturan mengenai pembatasan akses terhadap kendaraan tertentu berlaku sejak 01 Agustus 2026 yang berada di jalur puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang.
“Sebagai bagian dari Obvitnas, diperlukan pengaturan mengenai akses masuknya untuk menjaga struktur bangunan demi keselamatan dan keamanan bersama”, ujar Erwando.
Menurut Erwando, dalam penerapan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi beberapa kendaraan tertentu yang diperbolehkan masuk hingga ke jalur puncak bendungan. Selain kendaraan tersebut, tidak diperbolehkan untuk melintas di jalur puncak bendungan.
“Hanya kendaraan khusus yang diperbolehkan masuk, misalnya mobil operasional bendungan, mobil kepolisian, hingga kendaraan darurat ambulans”, katanya.
Untuk pemberlakuan bagi kendaraan roda dua, tetap diberi akses izin masuk dengan syarat memiliki kartu akses masuk bendungan atau dengan membayar tarif kontribusi sebagai bagian dari pemanfaatan aset milik negara.
Pemberlakuan khusus juga diterapkan oleh PJT I terhadap kelompok warga tertentu, seperti warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling akan dibebaskan dari biaya akses.
“Penetapan tarif itu bukan digunakan untuk retribusi daerah, melainkan berfungsi sebagai pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan,” ungkap Erwando.
PJT I nantinya akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan e-money sebagai bentuk dari proses digitalisasi sistem agar terwujud transparansi dalam pengelolaan operasional.
PJT I menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan Bendungan Lahor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari Barang Milik Negara (BMN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memilik fungsi strategis bagi kepentingan masyarakat luas, seperti pengendalian banjir, mendukung penyediaan air irigasi, air paku, hingga mendukung pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I Aris Widya, menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui jika Bendungan Lahor merupakan lokasi yang tidak difungsikan sebagai jalan umum.
“Lokasi tersebut merupakan puncak Bendungan Lahor yang dibangun sebagai jalan inspeksi, dan fungsi utamanya untuk mendukung kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan”, tutur Aris