6 Juli 2026

Menggugat Kuasa Modal: Mengapa PenciptaLagu Daerah Kerap ‘Gigit Jari’ Soal Royalti?

Bagikan :

Oleh: Nabilla ayu amalia (Mahasiswa universitas muhammadiyah malang)

Lanskap industri kreatif dan hukum media kontemporer di Indonesia hari ini tengah berada pada titik nadir yang krusial. Di satu sisi, kita disuguhkan dengan narasi eskalasi kreativitas yang masif di ceruk digital dan ruang publik. Namun di sisi lain, realitas sosiologis justru memperlihatkan ironi: hak-hak ekonomi para pencipta karya kian terkooptasi oleh pusaran penetrasi bisnis, dominasi industri modal besar, serta ambivalensi penegakan hukum royalti. Polarisasi kepentingan ini bukan lagi sekadar dinamika internal panggung hiburan, melainkan sebuah problem yuridis sistemik dalam diskursus hukum media massa.

Gagapnya hukum media domestik tercermin secara gamblang melalui eskalasi sengketa lagu antara pencipta lagu versus musisi yang belakangan ini mendominasi ruang diskursus publik. Fenomena gelombang somasi dan pelarangan pembawaan karya music seperti perseteruan Ndhank Surahman dengan grup band Stinky atas lagu “Mungkinkah”, friksi hukum Ahmad Dhani dan Once Mekel, hingga polemik band Kotak menjadi potret nyata dari disfungsi penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).

Namun, jika kita membedah lebih dalam, sengkarut ini tidak hanya terjadi pada level musisi pop papan atas yang punya panggung besar untuk bersuara. Ketimpangan hukum yang lebih tragis justru menimpa para pencipta musik tradisional dan daerah di ruang-ruang publik komersial kita. Mereka adalah kelompok yang karyanya dieksploitasi setiap hari, namun suaranya nyaris tak terdengar di pusaran hukum nasional.

Secara doktrinal, Pemerintah melalui PP No. 56 Tahun 2021 telah memandatkan bahwa setiap pemanfaatan lagu secara komersial di ruang publik seperti hotel, kafe, dan restoran wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Konsekuensi logis dari asas hukum ini adalah lahirnya perlindungan ekonomi bagi setiap kreator tanpa terkecuali.

Sayangnya, implementasi hukum di lapangan mengalami kelumpuhan akibat lemahnya sistem pendataan (weak enforcement). Penarikan royalti musik di ruang publik saat ini masih didominasi metode flat rate (tarif rata) berbasis luas bangunan, bukan berdasarkan daftar lagu (playlist) apa yang benar-benar diputar.Akar masalah dari repetisi pelanggaran dan ketimpangan ini berpusat pada minimnya transparansi dan pemanfaatan teknologi pemantauan digital yang andal (audio fingerprinting). Akibatnya, asas keadilan yang diamanatkan undang-undang runtuh oleh dominasi pemilik modal dan carut-marutnya tata kelola birokrasi royalti.

Implikasinya, uang royalti yang terkumpul cenderung mengalir deras ke gurita industri musik arus utama yang berpusat di ibu kota. Sementara itu, karya-karya maestro musik tradisional, karawitan, atau lagu daerah yang setiap hari diputar di hotel-hotel wisata daerah justru terpinggirkan. Mereka hampir tidak pernah menerima sepeser pun hak ekonomi karena karya mereka gagal terindeks oleh digitalisasi sistem LMK pusat yang bias urban. Kondisi ini menciptakan diskriminasi ekonomi yang terselubung di bawah payung hukum yang katanya adil.

Akar masalah dari repetisi pelanggaran dan ketimpangan ini berpusat pada minimnya transparansi dan keengganan mengadopsi teknologi pemantauan digital yang andal, seperti audio fingerprinting. Akibatnya, asas keadilan yang diamanatkan undang-undang runtuh oleh dominasi pemilik modal dan carut-marutnya tata kelola birokrasi royalti.

Menata ulang ekosistem ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan sekadar mengobral somasi di media sosial. LMKN harus segera merombak sistem pendataan berbasis real-usage yang inklusif terhadap musik tradisional, sekaligus menerapkan klasifikasi tarif yang adil antara korporasi besar dan UMKM. Penggunaan teknologi pelacakan digital berbasis data riil mutlak diperlukan agar distribusi pendapatan tidak salah alamat.

Tanpa adanya reformasi sistemik, hukum media kita hanya akan menjadi instrumen yang mandul: tajam mengancam pelaku usaha kecil, namun tumpul dalam menyejahterakan para pencipta karya yang sesungguhnya. Saatnya mengembalikan hak para maestro daerah, sebelum musik tradisional kita mati di tanahnya sendiri akibat keserakahan industri modal besar.