Oleh: Yazid Al Wahyu (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)
Bayangkan Anda menghabiskan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun menciptakan sebuah karya, menulis novel, menyusun musik, merancang desain visual, atau mengembangkan program komputer. Lalu, dalam hitungan jam setelah karya itu dipublikasikan, seseorang menyalinnya, menyebarkannya secara bebas, bahkan mengklaim sebagai miliknya sendiri. Tidak ada kompensasi, tidak ada pengakuan, tidak ada keadilan. Inilah kenyataan yang masih dihadapi jutaan kreator di Indonesia hingga hari ini dan inilah alasan mengapa perlindungan hak cipta yang lebih ketat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Indonesia sebetulnya telah memiliki fondasi hukum yang cukup kokoh. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengendalikan, menggunakan, dan mendistribusikan karya mereka secara legal. Semangat ini pun terus diperkuat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat lonjakan permohonan pencatatan hak cipta yang luar biasa dari hanya 83.072 permohonan pada 2021, melonjak menjadi 177.513 pada 2024, dan menembus 200.210 permohonan per Desember 2025. Angka ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran para kreator akan pentingnya melindungi karya mereka.
Upaya pemerintah dalam mempermudah akses perlindungan pun patut diapresiasi. Program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) memangkas waktu pencatatan yang semula bisa memakan 9 hingga 12 bulan menjadi kurang dari 10 menit. Biaya pencatatan pun ditetapkan hanya Rp200.000 sejak Desember 2024 angka yang terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Pemerintah juga mengumumkan pada tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, dengan tema besar “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara mulai serius menempatkan hak cipta sebagai pilar ekonomi, bukan sekadar urusan hukum semata.
Namun, kemudahan mendaftar tidak otomatis berarti perlindungan berjalan efektif. Pelanggaran hak cipta masih marak terjadi, terutama di ruang digital. Karya musik dibajak, konten visual digunakan tanpa izin, tulisan disalin mentah-mentah tanpa atribusi. Yang lebih memprihatinkan, mekanisme penegakan hukum masih terasa lambat dan kurang berpihak kepada kreator kecil yang tidak memiliki sumber daya untuk berperkara. Kasus musisi Ari Lasso yang pernah menerima royalti hanya sebesar Rp700 ribu dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjadi bukti nyata bahwa sistem distribusi royalti pun belum berjalan dengan adil. Jika kreator sekaliber itu saja bisa diperlakukan demikian, bagaimana nasib kreator-kreator muda yang baru merintis karier?
Era digital menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Kecerdasan buatan (AI) kini mampu menghasilkan karya yang menyerupai bahkan mengimitasi gaya seorang seniman atau penulis tanpa izin. Blockchain dan platform berbagi konten mengubah cara karya didistribusikan, namun juga membuka celah baru bagi penyalahgunaan. Regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika ini. Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dipersiapkan diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut, termasuk memperjelas posisi hukum karya yang dihasilkan atau dilatih dengan AI, serta mengatur royalti bagi karya jurnalistik yang selama ini luput dari perlindungan.
Perlindungan hak cipta yang kuat bukan hanya soal keadilan bagi individu kreator ini juga soal ketahanan ekonomi nasional. Industri kreatif adalah salah satu sektor paling potensial bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika hak cipta dilindungi secara serius, kreator terdorong untuk terus berinovasi karena mereka tahu hasil kerja kerasnya akan dihargai secara hukum maupun ekonomi. Sebaliknya, ketika pelanggaran dibiarkan, ekosistem kreatif akan layu, kreator kehilangan pendapatan, inovasi melambat, dan daya saing produk budaya Indonesia di pasar global pun melemah.
Maka, sudah saatnya Indonesia melangkah lebih jauh dari sekadar mempermudah pendaftaran hak cipta. Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran, sistem distribusi royalti yang transparan dan berkeadilan, serta edukasi masif kepada masyarakat bahwa menghargai karya orang lain bukan pilihan etis semata, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bersatu dalam satu komitmen, bahwa setiap karya cipta adalah buah dari kerja keras manusia yang berhak atas perlindungan penuh. Karena ketika kita melindungi karya, kita sedang melindungi semangat kreativitas itu sendiri.
Selain itu, keberadaan Undang-Undang Hak Cipta memiliki peran yang sangat penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Karena Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang memberikan hak ekslusif kepada pencipta, selain itu dengan adanya regulasi terkait perlindungan Hak Cipta ini hak-hak pencipta di jaga agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran seperti pembajakan, penyalinan tanpa izin serta mengkomersilkan karya tanpa izin pemilik karya tersebut. Dengan demikian, perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta merupakan factor penting dalam menjamin hak atas kekayaan intelektual serta mendorong peningkatan kontribusi dari sektor industri kreatif.
Walaupun telah terdapat regulasi mengenai perlindungan hak cipta, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2024 tentang Hak Cipta, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih ditemui berbagai hambatan dalam hal implementasi dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan juga hak terkait sebagai unsur penting dalam Pembangunan kreativitas nasional.