6 Juli 2026

Tinggal Tunggu Perwal, Angkutan Pelajar Gratis Kota Malang Siap Beroperasi

Tinggal Tunggu Perwal, Angkutan Pelajar Gratis Kota Malang Siap Beroperasi
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra

Bagikan :

Reportasemalang.com – Program Angkutan Pelajar Gratis Kota Malang dipastikan telah memasuki tahap akhir persiapan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini hanya menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum sebelum layanan resmi beroperasi pada Juli 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.

Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,9 miliar untuk mendukung operasional program selama enam bulan. Dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi bagi angkutan kota (angkot) yang melayani pelajar dengan sistem pembayaran berdasarkan jarak tempuh atau Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan seluruh mekanisme pelaksanaan telah disusun bersama paguyuban angkot dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Dengan demikian, tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat pelaksanaan program.

“Kalau secara teknis tidak ada masalah, tinggal menunggu regulasi. Sambil menunggu Perwal, kami terus mematangkan seluruh persiapan bersama paguyuban angkot agar pelayanan kepada para pelajar berjalan optimal,” ujar Widjaja.

Menurut Widjaja, besaran subsidi operasional telah disepakati berdasarkan perhitungan BOK sesuai jumlah kilometer yang ditempuh setiap armada. Skema tersebut menjadi dasar pembayaran subsidi selama program berlangsung.

Dishub mencatat panjang lintasan setiap rute berbeda-beda, yakni berkisar 16 hingga 21 kilometer. Berdasarkan perhitungan tersebut, anggaran yang telah disiapkan dinilai mampu menopang operasional hingga akhir tahun anggaran.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran subsidi tidak diberikan langsung kepada pengemudi. Dana akan disalurkan melalui masing-masing paguyuban angkot yang bertugas mendistribusikannya kepada para sopir sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

Selain skema pembiayaan, Dishub juga telah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) beserta standar operasional pelayanan yang wajib dipenuhi seluruh pengemudi.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain pengemudi wajib mulai bersiaga sejak pukul 05.00 WIB, hanya melayani pelajar pada jam berangkat dan pulang sekolah, menggunakan telepon pintar sebagai bagian dari sistem pemantauan operasional, serta dilarang merokok selama bertugas.

Widjaja menegaskan bahwa kualitas pelayanan menjadi prioritas utama mengingat sasaran program adalah para pelajar.

“Karena penumpangnya adalah anak-anak, sopir tidak hanya bertugas mengemudikan kendaraan. Mereka juga harus bersikap layaknya orang tua yang menjaga keselamatan dan kenyamanan anak-anak selama perjalanan,” tegasnya.

Sementara itu, Organda Kota Malang memastikan tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait besaran subsidi operasional. Kesepakatan yang telah dicapai bersama Pemkot Malang dinilai telah mempertimbangkan kondisi riil biaya operasional angkutan di lapangan.

Organda pun berharap Peraturan Wali Kota segera diterbitkan agar program angkutan pelajar gratis dapat diluncurkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.

Sebagai bentuk kesiapan operasional, sebanyak 80 armada angkot telah disiapkan. Seluruh kendaraan beserta pengemudinya telah melalui proses seleksi dan diwajibkan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan Dishub Kota Malang.

Program ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi beban biaya transportasi keluarga, tetapi juga meningkatkan keselamatan perjalanan siswa menuju sekolah. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghidupkan kembali peran angkutan kota sebagai moda transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah bagi pelajar di Kota Malang.