Lintas Organisasi Profesi Jurnalis Malang Raya Tolak RUU Penyiaran

Jumat, Mei 17, 2024 Oleh: Agus Nur
Reportasemalang
Lintas Organisasi Profesi Jurnalis di Malang menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran. (Foto:Ist)

Reportasemalang.com – Lintas organisasi profesi jurnalis Malang Raya menggelar aksi damai tolak RUU Penyiaran. PWI Malang Raya, IJTI Korda Malang Raya, AJI Malang dan PFI Malang tegas menolak Draft revisi RUU Penyiaran, utamanya yang berisi larangan terhadap produk jurnalistik investigasi.

Puluhan jurnalis ini melakukan aksinya di depan Balai Kota Malang, pada Jumat siang (17/5/2024). Sejumlah poster tuntutan mengenai kritikan pada draf revisi UU penyiaran, di antaranya ‘RUU Penyiaran = Pembungkaman’, ‘RUU Penyiaran = Pembungkaman Demokrasi’.

Di sana para jurnalis mengadakan aksi teaterikal menempelkan stiker ke mulut, sebagai bentuk pembungkaman informasi ke publik. Puluhan jurnalis juga mengandakan aksi jalan mundur sejauh kurang lebih 100 meter, dari depan balai kota ke Gedung DPRD, Kota Malang.

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menegaskan, pers memiliki hak untuk mencari dan mengolah gagasan. Selain itu, menyebarluaskan informasi sebagai karya jurnalistik berkualitas tanpa adanya pembatasan.

“PWI Malang Raya menolak pembatasan karya jurnalistik, terlebih dalam melakukan pemberitaan bersifat investigatif. Pasal dalam RUU penyiaran tersebut dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers,” ujar Cahyono.

Reportasemalang
Sejumlah spanduk kecaman terhadap RUU Penyiaran. (Foto: Agus N/reportasemalang)

Pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) dan (k) dinilai kontroversial, karena melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu, juga mengatur konten siaran yang dianggap mirip dengan pasal karet dalam UU ITE.

“Kita lihat huruf (c) ada larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Sedangkan huruf (k) memuat larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini semacam pasal karet yang akan membatasi kebebasan pers,” ungkapnya.

Senada, Ketua AJI Malang Benni Indo mengungkapkan, larangan penayangan eksklusif konten investigasi tidak sesuai dengan napas demokrasi. Apalagi draf revisi pada Pasal 50 B ayat 1 dan 2, itu bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat 2 huruf k, bahwa pasal 50B ayat 2 tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan menuturkan, untuk menguatkan penolakan tersebut, gabungan lintas organisasi profesi wartawan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya. Agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI.

Berikut poin penting pernyataan sikap yang disampaikan:

  1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
  2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
  3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya.
  4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.
  5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.
  6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.
  7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.
  8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik.
, ,