16 Juni 2025

Warga Joyogrand Adukan Tomoland ke Dewan, Komisi C Segera Panggil Pihak Terkait

Warga Joyogrand Adukan Tomoland ke Dewan, Komisi C Segera Panggil Pihak Terkait
Warga Joyogrand saat mengadukan Tomoland ke Komisi C DPRD Kota Malang. (Agus N/reportasemalang)

Bagikan :

Reportasemalang – Komisi C DPRD Kota Malang menerima aduan warga RW 8 dan 9 Perumahan Joyogrand. Terkait kompensasi pembangunan tahap dua yang belum diberikan PT Tomoland sebagai pengembang Perumahan Graha Agung, Rabu (5/6/2025).

Wakil Ketua Komisi C, Dito Arif Nurahmadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, warga menilai PT Tomoland telah melakukan wanprestasi. Utamanya terkait pemberian kompensasi pembangunan tahap dua Perumahan Graha Agung.

Dijelaskan Dito, wanprestasi yang disampaikan warga karena akses yang digunakan adalah akses warga. Dan di Perumahan Joyogrand PSU nya memang belum diserahkan kepada pemerintah Kota Malang. Yang selama ini dirawat dan dipelihara secara swadaya oleh masyarakat.

“Ketika ada pembangunan yang kemudian itu melewati, kemudian ada komunikasi atau komitmen tidak sesuai dan tidak dijalankan, maka warga mengadukan ke kami. Padahal komitmen yang diminta adalah kaitannya dengan pembangunan uuntuk kepentingan semua pihak,” ungkapnya.

Menurut Dito, warga sebenarnya terbuka dengan investasi dan pembangunan perumahan. Tapi tentunya terkait perizinan juga harus diikuti sesuai dengan aturan. Termasuk kompensasi yang telah dijanjikan.

Karena tadi juga disampaikan warga bahwa ada beberapa perizinan yang ketika proses itu ternyata belum tuntas. Padahal rumah sudah terjual hampir 90 persen.

“Supaya ini tidak berlarut-larut segera kita carikan solusinya. Terdekat kita akan lakukan tinjau lapangan, sidak lokasi. Kemungkinan minggu depan,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi C bersama anggota usai hearing dengan warga Perumahan Joyogrand. (Agus N/reportasemalang)

Setelah itu, lanjut Dito, Komisi C akan melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan pihak terkait. Diantaranya dengan PUPR terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Dinas Perhubungan. Kemudian dokumen lingkungan dari developer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Serta pihak Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang (PMPTSP), juga pihak kelurahan dan kecamatan.

“Semua pihak terkait akan kita panggil, termasuk dari PT Tomoland dan warga. Untuk duduk bareng menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Senada, Anggota Komisi C, Arief Wahyudi menegaskan, setelah mendapat aduan dari warga, Komisi C akan segera melakukan kajian lapangan. Setelah itu semua pihak akan dikumpulkan.

“Kami tidak ingin merugikan pengusaha apalagi merugikan masyarakat. Semua harus dirangkul menjadi satu. Pembangunan Kota Malang untuk masyarakat, pengembang itu juga bagian dari masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua RW 9 Kelurahan Merjosari, Wahyu Rendra menerangkan, permasalahan terjadi dengan pihak pengembang perumahan Graha Agung, yakni PT Tomoland, yang telah ingkar terhadap warga Joyogrand.

“Kami memberikan akses jalan utama di perumahan Joyogrand untuk PT Tomoland dalam proses pembangunan perumahan Graha Agung dengan kompensasi. Beberapa kompensasi yang telah dilaksanakan mulai dari pengaspalan, pembangunan pos, pembangunan gapura, plengsengan dan perbaikan taman,” urainya.

Namun demikian, pembangunan infrastruktur tersebut merupakan kompensasi pada pembangunan tahap pertama. Kemudian, pihak PT Tomoland tiba-tiba melanjutkan pembangunan tahap kedua tanpa berkomunikasi dengan warga sekitar terlebih dahulu.

“Setelah pembangunan tahap kedua, sudah kami komunikasikan dan mereka berjanji akan memberikan kompensasi pembangunan tahap kedua. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan lagi yang mengarah kesana,” jelasnya.

“Kami tidak ingin kompensasi dalam bentuk uang tunai. Kami ingin kompensasi Penerangan Jalan Umum (PJU) serta penataan area UMKM,” pungkasnya.