Reportasemalang – Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp3.736.101,00. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, saat menghadiri Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 yang digelar di Savana Hotel, Senin (29/12/2025).
Sosialisasi ini diikuti unsur dewan pengupahan, di antaranya APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan pengusaha dan pekerja.
Dalam kesempatan tersebut Wahyu menjelaskan, penetapan UMK dilakukan Gubernur Jawa Timur dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan di Kota Malang,” ujarnya.
“Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif. Sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” lanjutnya.
Wahyu berharap kenaikan UMK dapat memperkuat hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Menurutnya, hubungan kerja yang baik akan menciptakan iklim kerja kondusif dan mendorong peningkatan produktivitas.
“Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban,” katanya.
“Tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” urainya.
Wahyu juga berpesan agar para pekerja menyikapi kenaikan UMK secara bijak dengan meningkatkan etos kerja dan komitmen terhadap perusahaan. Serta memanfaatkannya untuk memperbaiki kualitas hidup.