Reportasemalang – Gedung Parkir Kayutangan, Kota Malang, mulai dioperasionalkan secara uji coba dan digratiskan pada Rabu (31/12/2025). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengenalkan fasilitas parkir terpusat kepada masyarakat sekaligus menertibkan perilaku parkir di kawasan wisata Kayutangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pengoperasian gedung parkir tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Malang.
“Sesuai instruksi Wali Kota, pada 31 Desember ini Gedung Parkir Kayutangan sudah bisa dioperasionalkan dan digratiskan untuk sementara waktu. Kami lakukan uji coba, setelah itu akan kami evaluasi,” ujar Widjaja.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan lanjutan. Widjaja menyebutkan, Dishub juga berencana menggratiskan kembali layanan parkir tersebut selama satu pekan mulai 7 Januari 2026.
“Setelah dievaluasi, pada 7 Januari 2026 akan kami gratiskan lagi selama satu minggu sambil melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Menurut Widjaja, kebijakan parkir gratis bukan semata-mata untuk melihat potensi pendapatan daerah, melainkan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan secara sembarangan.
“Parkir merupakan bagian dari perilaku berlalu lintas. Membiasakan perilaku yang baik itu membutuhkan waktu. Parkir tidak harus tepat di depan tempat tujuan, melainkan di lokasi yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Widjaja memastikan seluruh pekerjaan pembangunan gedung parkir telah rampung hingga tahap akhir. Jika masih terdapat pekerjaan tambahan, hal tersebut bersifat insidentil dan tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB), semata-mata demi keamanan dan kenyamanan pengguna.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun di kawasan Kayutangan agar memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan dan mematuhi aturan parkir.
“Selama masa transisi ini, parkir di badan jalan masih diperbolehkan dengan pembatasan sangat ketat. Tidak boleh melampaui garis, tidak menutup penyeberangan, tikungan, maupun trotoar. Juru parkir dan pengguna jasa harus bekerja sama mematuhi ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Widjaja mengingatkan para juru parkir agar tidak memungut retribusi melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Untuk mencegah praktik pungutan liar, Dishub telah mengirimkan surat kepada seluruh pengelola parkir.
“Kami sudah menyurati para juru parkir agar selama momen Natal dan Tahun Baru memberikan layanan yang baik dan memungut retribusi sesuai ketentuan. Tidak boleh melebihi tarif yang diatur dalam perda,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengendara wajib mengetahui lokasi larangan parkir, baik ada maupun tidak ada juru parkir. Jika diarahkan parkir di tempat terlarang atau dikenai tarif tidak sesuai aturan, pengendara diminta untuk menolak.
Terkait kapasitas, Widjaja menjelaskan Gedung Parkir Kayutangan dapat menampung kendaraan roda dua dan roda empat.
“Estimasi sementara, untuk kendaraan roda empat sekitar 30 unit, sedangkan kendaraan roda dua sekitar 900 unit,” pungkas Widjaja Saleh Putra.