Search
Close this search box.
8 Oktober 2024

Tetapkan Tersangka! Keterlibatan Aksi Massa Ricuh Di Kantor Arema FC

Reprotasemalang
Polresta Malang Kota jelaskan peran tersangka dalam aksi massa ricu di Kantor Arema FC. (Foto: Ist/reportasemalang)

Bagikan :

Reportasemalang – Kota Malang, Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023). Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.

Ketujuh tersangka itu dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat pasal 170 KUHP. Sedangkan Dua tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP. “Peran mereka berbeda-beda,” jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1/2022).

Polisi yang akrab disapa Buher itu lantas merinci peran masing-masing tersangka. Lima tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP masing-masing adalah Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kedua, M Fauzi (24), berasal dari Dampit, Kabupaten Malang, juga berperan membawa kaleng cat semprot yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

“Ketiga Noval Maulana (21), membawa bom asap serta pipa besi. Tersangka juga melakukan pemukulan kepada korban. Keempat adalah Harian Cahya (29), juga diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban yakni penjaga Kantor Arema FC,” kata Budi di Mapolresta Malang Kota.

Sementara, dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Mereka yakni Feri Krisdiyanto (37), yang berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan menggelar pertemuan untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi. “Tersangka kedua Fanda Harianto alias Ambon. Fanda berusia 34 tahun. Ini juga kita amankan, untuk Pasal 160 KUHP,” ujarnya. 

Budi menyatakan, menjelaskan, pihaknya mengamankan total 115 orang buntut insiden itu. Secara terperinci, para pihak yang diamankan terdiri dari 107 orang diduga melakukan demonstrasi di lokasi kejadian. 

Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga. Sementara 13 lainnya ditetapkan sebagai saksi lantaran belum ditemukan bukti yang cukup atas keterlibatan mereka.

“Sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” katanya.  Sisanya, delapan ada delapan orang diamankan dari tempat berbeda. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya berstatus saksi. 

Kelima tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman sembilan tahun penjara. 

Dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enam tahun penjara, atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya bendera kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat bernoda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tujuh orang tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.