28 April 2026

Tahap Finalisasi Revisi UU Perkoperasian 2026, Harus Mampu Menjawab Tantangan Zaman

Tahap Finalisasi Revisi UU Perkoperasian 2026, Harus Mampu Menjawab Tantangan Zaman
Pembahasan Draf RUU Perkoperasian

Bagikan :

Reportasemalang – Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian Tahun 2026 memasuki tahap finalisasi dan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pembahasan tersebut digelar di Gedung Koperasi Setia Budi Wanita (SBW), Jalan Raden Intan, Arjosari, Kota Malang, Senin (26/1/2026).

Forum strategis ini dihadiri jajaran Dewan Penasihat, Majelis Pakar, pimpinan koperasi, pusat koperasi (Puskop), induk koperasi, serta perwakilan gerakan koperasi lintas sektor di Jawa Timur. Kegiatan tersebut menjadi wadah penyerapan aspirasi langsung dari akar rumput gerakan koperasi sebelum RUU Perkoperasian dibahas secara nasional di DPR RI.

Ketua Koperasi SBW, Dr. Sri Untari Bisowarno, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dijadwalkan masuk agenda DPR RI pada 19 Februari 2026. Ia menegaskan, Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam peta koperasi nasional.

“Dari sekitar 100 koperasi besar di Indonesia, hampir 20 persen berada di Jawa Timur. Karena itu, masukan dari daerah ini sangat penting agar isi RUU benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan koperasi,” ujarnya.

Sri Untari, yang telah berkecimpung di dunia koperasi selama lebih dari 30 tahun, menegaskan bahwa roh koperasi sejatinya telah termaktub dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Para pendiri bangsa telah menempatkan koperasi sebagai sistem ekonomi untuk kepentingan orang banyak, bukan diserahkan kepada pihak swasta. Hasil usaha koperasi dikembalikan kepada anggota sebagai wujud keadilan ekonomi,” tegasnya.

Menurutnya, revisi UU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam penguatan kelembagaan koperasi. Ia juga mendorong agar koperasi diakui sebagai disiplin ilmu tersendiri.

“Indonesia idealnya memiliki fakultas koperasi. Jika itu terwujud, pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan akan lebih cepat. Negara-negara Eropa Utara berhasil merata karena koperasi dijadikan sistem ekonomi,” imbuhnya.

Ketua Koperasi SBW, Dr. Sri Untari Bisowarno

Dalam forum tersebut, mengemuka aspirasi terkait pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi serta otoritas pengawas koperasi.

“Jika perbankan memiliki LPS, koperasi juga seharusnya memiliki. Koperasi dan perbankan sama-sama membayar pajak dan menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional. Ini merupakan aspirasi anggota koperasi se-Indonesia, khususnya Jawa Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 122 poin perubahan dalam revisi UU Perkoperasian. Sejumlah poin krusial meliputi perubahan definisi koperasi untuk memperjelas peran dan fungsinya, penyesuaian struktur permodalan guna memperkuat kapasitas finansial, serta penguatan kerja sama antarkoperasi melalui sistem apex koperasi.

Revisi tersebut diharapkan mampu menjadikan koperasi lebih adaptif, modern, dan berdaya saing dalam menopang perekonomian nasional.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur, H. Slamet Sutanto, SE, MM, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan secara inklusif dengan melibatkan seluruh elemen gerakan koperasi di Jawa Timur.

“RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan DPR RI yang harus kita kawal bersama. Jawa Timur telah membentuk kelompok kerja yang melibatkan koperasi dari berbagai sektor, mulai dari koperasi TNI-Polri, koperasi wanita, koperasi syariah, simpan pinjam, konsumen, hingga produsen,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dekopin Jawa Timur akan terus melakukan sosialisasi hingga tingkat kabupaten dan kota, termasuk menjaring aspirasi koperasi sekolah dan koperasi kecil agar tidak terpinggirkan.

“Ini bukan keputusan pribadi atau kelompok tertentu. Kami adalah penyalur aspirasi gerakan koperasi. Seluruh masukan akan kami dengarkan dan sampaikan kepada pimpinan pusat,” pungkasnya.

Finalisasi RUU Perkoperasian ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa dan tuntutan keadilan ekonomi di era modern.