Reportasemalang – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gadang, Selasa (10/3/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, bersama sejumlah anggota komisi untuk meninjau perkembangan rencana relokasi pedagang di sisi selatan pasar.
Bayu mengatakan, selama ini pihaknya hanya menerima informasi secara lisan terkait rencana relokasi yang disebut dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.
“Selama ini informasi yang kami terima dari Diskopindag baru sebatas lisan. Karena itu kami ingin mengetahui secara langsung seperti apa progres di lapangan,” ujar Bayu.
Dalam sidak tersebut, Komisi B juga memperoleh sejumlah informasi baru, termasuk dari pihak kontraktor yang terlibat dalam pembangunan di lokasi tersebut. Informasi tersebut nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang (Diskopindag) untuk memperjelas skema relokasi yang disebut berbasis swadaya.

Bayu mengungkapkan, sebelumnya ia juga sempat bertemu dengan perwakilan paguyuban pedagang. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang menyatakan tidak keberatan dengan rencana pemindahan lokasi berjualan.
“Perwakilan paguyuban pedagang yang saya temui pada akhir Desember lalu menyampaikan tidak ada masalah dengan rencana relokasi. Namun tentu kami perlu memastikan bagaimana kondisi secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Bayu, penataan Pasar Gadang diharapkan dapat mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut. Setelah pedagang di sisi selatan dipindahkan ke area belakang pasar, ruas jalan yang selama ini terpakai untuk aktivitas pasar diharapkan bisa kembali difungsikan secara normal.
“Harapannya keluhan masyarakat terkait kemacetan di kawasan Pasar Gadang bisa teratasi. Jika pedagang sudah bergeser ke belakang, maka Dinas PUPR dapat menindaklanjuti dengan memfungsikan kembali jalan tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terbaru, sebagian area yang digunakan relokasi ternyata merupakan tanah milik Pemerintah Kota Malang, sementara sebagian lainnya merupakan lahan sewa.
“Ini juga menjadi temuan baru bagi kami. Ternyata ada area yang merupakan tanah milik Pemkot, sementara yang di sisi lain merupakan lahan sewa. Hal-hal seperti ini tentu perlu dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Komisi B DPRD Kota Malang berencana kembali berkoordinasi dengan Diskopindag untuk memperjelas skema relokasi, termasuk mekanisme swadaya.
Senada, Anggota Komisi B Indra Permana mengatakan, usai melakukan sidak, Komisi B akan segera memanggil dinas terkait yaitu Diskopindag untuk memperjelas skema swadaya yang dimaksud.
Lebih lanjut Indra menilai, relokasi Pasar Induk gadang ini sangat penting sekali bagi Kota Malang. Terutama untuk memecah problem yang ada di kota Malang salah satunya adalah problem jalan rusak yang sering terjadi di situ. Yang kedua juga problematika macet yang sudah puluhan tahun tidak tuntas.
“Harapan saya nanti persoalan-persoalan yang ada di Pasar Induk Gadang ini bisa segera tuntas, clean dan clear,” pungkasnya.