Reportasemalang – Komitmen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan untuk memenuhi ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Malang terus dilakukan. Salah satunya dengan membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumber Wadon di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi menjelaskan, dalam perencanaan pekerjaan pembangunan SPAM tersebut, sebelumnya sudah dilakukan kajian dan penelitian. Sesuai dengan yang sudah tertuang dalam dokumen Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang tentang Analisa Teknis. Sedangkan pemanfaatan Air Baku Sumber Wadon tertuang di Nomor: 050/3911/35.07.110/2024 tanggal 30 September 2024.
Selain itu, lanjut Syamsul, juga tertuang dalam dokumen Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas tentang Informasi Garis Sempadan Mata Air Wadon Nomor: PA0102-Am/624 tanggal 14 Mei 2025, serta Dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Izin Pengesahan Sumber Daya Air Sumber Wadon nomor: 1376/KPTS/M/Izin-SDA/2025 tanggal 4 Juli 2025.
“Dengan adanya hal tersebut, maka dalam proses pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesoris SPAM Sumber Wadon, Pembangunan SPAM tersebut sudah sesuai dengan kewenangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut Syamsul mengungkapkan, dalam rapat antara Perumda Tirta Kanjuruhan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Putukrejo, serta Pengurus Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, telah bersepakat untuk menyatakan tidak akan mengambil alih swakelola HIPPAM, yang sekarang telah dikelola Bumdes Putukrejo.
“Dan jika ada masyarakat setempat akan mengajukan pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru dari Perumda Tirta Kanjuruhan, maka harus mendapatkan rekomendasi Bumdes dan mengetahui Kepala Desa Putukrejo,” terang Syamsul.
Selain itu, yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), akan diprioritaskan untuk diberikan kepada Pemerintah Desa Putukrejo dengan perhitungan sesuai dengan hasil pendapatan SPAM di Sumber Air Wadon.
“Disesuaikan dengan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum dan Petunjuk Teknis Perumda Tirta Kanjuruhan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corparet Social Resposibility Perumda Tirta Kanjuruhan,” ucapnya.
Dari rapat tersebut, kata Syamsul, dapat disimpulkan peserta rapat, khususnya pengurus Hippam Desa Putukrejo, Bumdes Desa Putukrejo berserta Pemerintah Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sepakat dan menyetujui serta tidak keberatan berkaitan pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Sumber Wadon Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Maka dengan adanya hal tersebut Pemerintah Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang menindaklanjuti dengan waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) Hari mengadakan sosialisasi dan mengawal pekerjaan sebagaimana surat perjanjian pekerjaan CV. SURYA NEBULA nomor : 602.1/07/tirkan/VIII/2025 tentang pelaksanaan jaringan pipa dan aksesoris SPAM sumber wadon,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain membangun SPAM Sumber Wadon, Perumda Tirta Kanjuruhan juga melakukan pengeboran sumur bor dalam di Desa Pagak, Kecamatan Pagak dan di Dusun Karangan, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso.