Reportasemalang – Kabupaten Malang, unggahan yang menyebut adanya penarikan biaya mengambil gambar di Gunung Bromo yang mencapai Rp 1 juta. Seorang warganet menyebut dirinya dipatok Rp 1 juta saat mengambil gambar di kawasan Bromo.
Ia mendapat kuitansi yang menyebutkan harus membayar biaya sebesar Rp 1 juta untuk keperluan pengambilan foto. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) selaku pengelola pun buka suara. Ia menjelaskan tarif ini diperuntukkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kasubag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan TNBTS Syarif Hidayat mengatakan, PNBP yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan selain karcis masuk kawasan terdapat PNBP pungutan jasa kegiatan wisata alam.
Dalam ketentuannya, kata Syarif, PNBP untuk satu paket video komersil sebesar Rp 10 juta, pengambilan gambar menggunakan handycam sebesar Rp 1 juta, dan fotografi Rp 250 ribu.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai ketentuannya tarif yang dikenakan untuk penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Yakni untuk video komersil Rp 10 juta, handycam Rp 1 juta, dan fotografi Rp 250 ribu,” kata Syarif, Kamis (9/6/2022).
Syarif pun menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi. Hal ini berawal saat petugas menjumpai aktivitas snapshot film di Laut Pasir oleh 20 orang yang dipandu oleh Agung Budianto, Jumat (3/6/2022).
Melihat itu, petugas kemudian menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 terdapat pungutan PNBP yang harus dipenuhi.
“Mengetahui saudara Agung melakukan kegiatan snapshot film bersama 20 orang di laut pasir, petugas kemudian menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 terdapat pungutan PNBP yang harus dipenuhi,” ujar Syarif.
Dasar pungutan selanjutnya dijelaskan oleh petugas taman nasional kepada Agung dan rombongannya. Saat itu, lanjut Syarif, Agung Budianto membenarkan 20 orang klien yang dipandu melakukan snapshot fotografi. Petugas meyakini selain melakukan kegiatan fotografi juga melakukan aktivitas pengambilan video, di mana diperuntukkan dengan tujuan komersil.
Syarif menegaskan, pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014 dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan. “Seperti PNBP yang disetorkan oleh saudara Agung tersebut selanjutnya kami setorkan ke kas negara,” tegasnya.
Menurut Syarif, pihaknya telah berkomunikasi dengan Agung pascaadanya unggahan terkait punggutan itu viral di media sosial. Di situ diperoleh keterangan maksud memposting video tersebut, untuk memberikan informasi jika aktivitas snapshot di dalam kawasan TNBTS dikenakan PNBP sebesar Rp 1 juta.
“Sebagaimana saudara Agung Budianto dan klien lakukan dan dikenakan PNBP. Prinsipnya saudara Agung Budianto tidak mempermasalahkan nilai uang yang sudah dibayarkan,” tuturnya.
Untuk itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengimbau kepada wisatawan yang kebetulan mendapatkan pelayanan tak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, agar menghubungi call center yang banyak ada di banner-banner iimbauan.
“Jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Bisa melapor ke nomor pengaduan 0852-5993-4112 / 081-232-666-96,” pungkasnya. (Kuncoro)