Reportasemalang.com – Keluhan sejumlah peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan obat di Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma Malang mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang. Legislator meminta rumah sakit segera melakukan evaluasi agar pelayanan kepada pasien tidak terganggu, terutama dalam hal ketersediaan dan distribusi obat.
Sebelumnya, sejumlah pasien mengaku harus menunggu cukup lama untuk memperoleh obat setelah menjalani pemeriksaan. Bahkan, beberapa di antaranya menyampaikan obat yang diterima tidak sesuai dengan resep yang diberikan dokter.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kota Malang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Arief Wahyudi, SH, menyayangkan masih adanya kendala pelayanan obat bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara optimal oleh seluruh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Sangat kami sayangkan adanya kasus ketiadaan obat di rumah sakit bagi peserta BPJS. Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” tegas Arief, Kamis (11/6/2026).
Arief meminta manajemen RSI Unisma Malang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya terkait ketersediaan stok obat serta kecepatan distribusi kepada pasien.
Menurutnya, pasien yang telah menjalani pemeriksaan tidak seharusnya kembali dibebani dengan lamanya proses memperoleh obat yang dibutuhkan untuk penyembuhan.
“Saya meminta adanya perbaikan layanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan ketersediaan obat yang harus dapat diberikan dalam waktu cepat. Jangan sampai pasien yang sudah berobat dan membutuhkan obat untuk proses penyembuhan justru harus menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran iuran, baik secara mandiri maupun melalui skema pembiayaan pemerintah. Karena itu, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
“Masyarakat pada dasarnya sudah membayar melalui pemerintah maupun iuran yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pelayanan yang prima seharusnya didapatkan oleh pasien. Rumah sakit harus memastikan hak-hak peserta BPJS terpenuhi dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dody, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi mengenai keluhan pelayanan obat di RSI Unisma Malang.
BPJS Kesehatan akan melakukan klarifikasi kepada peserta JKN yang bersangkutan sekaligus berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit guna mengetahui penyebab permasalahan tersebut.
“Sehubungan dengan informasi tersebut, kami akan menelusuri dengan melakukan klarifikasi kepada peserta JKN yang bersangkutan dan melakukan konfirmasi kepada manajemen RS Unisma Malang sehingga peserta dapat segera mendapatkan obat yang dimaksud,” jelas Dody.
Dody juga mengimbau peserta JKN yang mengalami kendala pelayanan agar segera memanfaatkan berbagai kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
Ia menjelaskan, setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan telah memiliki petugas Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EP3RS). Nomor kontak petugas tersebut dipasang di sejumlah titik layanan, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), poli rawat jalan, hingga apotek.
Selain melalui EP3RS, peserta juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Care Center 165, layanan WhatsApp Pandawa, maupun Aplikasi Mobile JKN.
“Dengan adanya kanal pengaduan tersebut, setiap keluhan maupun kendala yang dialami peserta dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi secepatnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. DPRD Kota Malang berharap rumah sakit dapat segera melakukan pembenahan agar pelayanan obat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.


