26 April 2025

Malang Jejeg Tak Lolos, Pilbup Malang 2020 Tanpa Calon Independen

Bagikan :

ReportaseMalang – Bakal Calon Perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko yang mengusung Malang Jejeg, gagal melaju Pilbup Malang 2020.

Setelah pada Rekapitulasi Perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten Malang, Jumat (21/8/2020), Balon Perseorangan tersebut meraih sebanyak 42.685 dukungan.

Sedangkan kekurangan dukungan yang seharusnya diraih sekitar 57 ribu berkas. Keputusan itu dibacakan pimpinan sidang dan Komisioner KPU Kabupaten Malang Nurhasin, Jumat (21/8/2020) malam.

“Berdasarkan hasil di atas bahwasannya yang bersangkutan tidak bisa memenuhi persyaratan pendaftaran pada Pilkada Kabupaten Malang,” ujar Nurhasin membacakan keputusan pada sidang pleno.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menjelaskan, dengan perolehan sebesar itu, bakal calon independen tidak memenuhi persyaratan mendaftar Pilbup Malang.

“Karena jumlah dukungan masih kurang, maka tidak bisa mendaftarkan diri. Ini sudah merupakan proses rekapitulasi perbaikan, tidak ada waktu tambahan lagi,” urainya.

Diapun mengakui bahwasannya bakal calon perseorangan yang diusung oleh Malang Jejeg masih bisa menggunakan haknya secara hukum terkait hasil ini.

“Bagi mereka ini belum selesai. Bisa menggunakan haknya mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” tuturnya.

Sementaranya itu, Koordinator Tim Pemenangan Malang Jejeg Sutopo memastikan akan menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi tersebut.

“Kami akan gugat ke PTUN. Karena faktanya, ada 49 persen lebih dukungan yang tidak dilakukan verifikasi faktual, tapi sudah dianggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebagai informasi, bakal calon perseorangan Malang Jejeg yang mengusung Heri Cahyono-Gunadi memperoleh total dukungan sebesar 115 ribu dari 129.796 dukungan yang telah ditetapkan sesuai peraturan.