Reportasemalang – Pasca penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh Satpol PP, Ketua DPRD sekaligus DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengomentari tindakan tersebut.
Made mengatakan, penertiban APK itu tidak melalui komunikasi intensif oleh pihak Pemkot Malang dengan alasan tidak sesuai dipasang di tempat semestinya.
“Ini menyangkut simbol-simbol partai ini harusnya dihargai oleh semua pihak bersama, sehingga saat adanya penertiban lebih baik sampaikan ke partai yang bersangkutan kalau memang itu melanggar,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).
Made menjelaskan, salah satu baliho Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berukuran 5×5 CM itu, ditertibkan oleh petugas Satpol PP di depan Stasiun Malang, Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen.
Alasan pencopotan adalah karena dianggap menyalahi aturan pemasangan baliho APK.
Padahal, ia sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Bawaslu dan mengembalikan surat tersebut, karena baliho yang terpasang berada di lahan pribadi kadernya.
“Kalau dari Satpol PP alasannya berlindung di Bawaslu. Sedangkan Bawaslu kita tanya melaksanakan perda, ini ibarat kan telur sama ayam. Itu yang kita hati-hati karena bisa menimbulkan kerawanan. Sebelum ini terjadi kita cegah, lakukan komunikasi yang baik dan jangan melaksanakan aturan dengan ‘kacamata kuda’,” tuturnya.
Made menambahkan, pihaknya menginginkan agar Satpol PP Kota Malang tidak tebang pilih dalam menindak baliho partai politik lain yang menurutnya salah menaruh tempat.
Jika penertibannya melanggar, ya ayo kita ikuti aturan tersebut. tapi yang sifatnya pasti akan menjadi perdebatan. Kayak menurut kami boleh menurut mereka tidak. Inilah harus ditemukan dulu jangan langsung dihantam saja,” pungkasnya