Jaksa Minta Tuntut JEP Hukuman Maksimal Atas Kekerasan Seksual Di SPI Kota Batu
KOTA BATU – Kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu telah memasuki babak baru. Pada Rabu (13/7/2022) nanti, agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan terdakwa JEP oleh tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu di Pengadilan Negeri Malang.
Dalam hal ini, pengacara para korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) akan memberikan dukungan agar jaksa mampu menuntut maksimal terdakwa JEP.
“Kami sebagai penegak hukum, yaitu tim penasehat hukum para korban dan saksi korban anak-anak yang dulu sekolah di SPI, mendukung kepada tim Jaksa Kejati Jatim dan Kejari Batu untuk menuntut maksimal JEP pada pembacaan tuntutan beberapa hari kedepan di Pengadilan Negeri Malang,” terang Suwito, S.H., M.H didampingi Ketua BBHAR DPC PDIP Kota Batu Kayat Hariyanto, Spd., S.H., M.H., Senin (11/7/2022).
Dalam perkara JEP ini, lanjut dia, aparat penegak hukum harus menuntut maksimal JEP sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan atas dugaan perlakuan JEP pada siswa/siswi sekolah SPI yang didirikannya.
“Untuk menjadi terang dan yakin dugaan tindak pidana anak yang dilakukan JEP ini, maka sidang pemeriksaan tersebut berlangsung berkali-kali serta berlarut-larut, seperti pemeriksaan saksi fakta dalam berkas 20 orang, memeriksa keterangan ahli 3 orang, serta memeriksa saksi a De Charge 6 orang, totalnya hampir 20 kali,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Wito menambahkan, terjadi pada saat korban masih berstatus siswa/siswi SPI. Agar tidak terjadi hal serupa, para korban berinisiatif untuk melaporkan ke Polda Jatim pada Mei 2021 lalu dengan didampingi dari Komnas Perlindungan Anak (PA) yang dipimpin oleh Ariest Merdeka Sirait.
“Dan kini BBHAR dan Komnas PA bersinergi mendampingi para korban Anak pada perkara JEP yang diduga memakan korban puluhan siswa/siswi yatim piatu tersebut,” pungkasnya singkat.
Seperti diketahui, atas perbuatannya JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (Dian)