Oleh: Fatiya Savira
Pada 2025, seorang mahasiswi ditangkap bukan karena menyebarkan hoaks atau menghasut kekerasan, melainkan karena mengunggah sebuah meme. Konten tersebut menampilkan wajah dua presiden Indonesia hasik rekayasa AI, dan cukup unutk mengantarkannya berhadapan dengan jeratan UU ITE. Kasus ini bukan anomali. Ia adalah cermin dari satu persoalan yang lebih besar: hukum siber di Indonesia sedang berjalan di persimpangan antara perlindungan ruang digital dan pembungkaman ekspresi publik.
Secara historis, undang-undang informasi dan transaksi elektronik dirancang untuk memberi kepastian hukum atas transaksi dan komunikasi berbasis internet. Niat awalnya defensif, bukan represif. Namun dalam praktiknya, sejumlah pasal, terutama yang menyangkut pencemaran nama baik dan penghinaan, terbukti elastis secara tafsir dan rawan digunakan di luar konteks yang semestinya. Alih-alih menjadi tameng bagi warga, UU ITE justru lebih sering tampil sebagai ancaman bagi mereka yang menyuarakan kritik, terutama kritik yang menyasar figur berkuasa.
Kasus mahasiswi tadi mempertemukan dua isu yang selama ini berjalan paralel tanpa pernah benar-benar diselesaikan, perlindungan kehormatan pejabat publik di satu sisi, dan hak masyarakat atas satire serta kritik politik di sisi lain. Ketika regulasi tidak mampu membedakan keduanya secara jernih, yang terjadi bukan penegakan keadilan, melainkan pengerdilan ruang demokrasi.
Ketidaksiapan regulasi ini semakin nyata ketika dihadapkan pada laju teknologi kecerdasan buatan generatif. Deepfake, gambar sintetis, dan konten audio-visual hasil AI kini dapat diproduksi oleh siapa saja dengan modal teknis yang semakin rendah. Potensi penyalahgunaannya serius, dari manipulasi opini publik hingga pencemaran nama baik berbasis konten palsu yang sulit diverifikasi. Namun hingga hari ini, hukum siber Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik yang mengatur produksi maupun distribusi konten berbasis AI. Aparat penegak hukum terpaksa menggunakan pasal-pasal lama yang tidak dirancang untuk konteks teknologi tersebut. Ini bukan sekedar kekosongan hukum, ini adalah jarak yang terus melebar antara kecepatan inovasi dan kelambatan legislasi.
Disinilah letak akar masalahnya. Tantangan utama cyber law Indonesia bukan soal minimnya regulasi, melainkan ketidakseimbangan dalam penerapannya. Penegakan yang terlalu represif memastikan diskursus publik. Sebaliknya, asbennya regulasi yang relevan membuka celah bagi kejahatan siber yang semakin canggih. Dua ekstrem ini sama-sama merugikan, dan keduanya bersumber dari satu hal; regulasi yang tidak tumbuh seiring realitas digital yang terus bergerak.
Menjawab tantangan ini membutuhkan lebih dari sekadar revisi undang-undang. Dibutuhkan ekosistem digital yang dibangun secara kolektif oleh pemerintah, platform teknologi, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil. Literasi digital yang kuat menjadi fondasi penting agar pengguna internet tidak hanya memahami haknya, tetapi juga mampu mengenali batas tanggung jawab dalam bermedia. Regulasi yang adaptif, penegakan hukum yang kontekstual, dan kesadaran publik yang matang adalah tiga pilar yang harus berjalan bersamaan.
Hukum siber yang baik adalah hukum yang hadir untuk melindungi, bukan untuk membungkam. Di era ketika teknologi bergerak jauh lebih cepat dari proses legislasi, regulasi tidak boleh tertinggal, apalagi digunakan sebagai alat yang bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri. Ruang digital Indonesia masih punya potensi besar sebagai arena pertukaran gagasan yang sehat dan bebas. Tapi potensi itu hanya akan terwujud jika regulasi dan kebebasan berekspresi tidak lagi diperlakukan sebagai dua nilai yang saling bertentangan, melainkan sebagai dua hal yang justru saling menopang.