21 Mei 2025

DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Implementasikan Pembebasan BPHTB untuk MBR

DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Implementasikan Pembebasan BPHTB untuk MBR
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH. (Ist)

Bagikan :

Reportasemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot Malang) segera mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH mengatakan, pengimplementasian SKB Tiga Menteri terkait pembebasan BPHTB merupakan kebijakan yang telah lama ditunggu-tunggu. Karena ini dianggap sebagai solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni.

Karena itu Pemkot Malang tidak perlu ragu untuk mengambil langkah tegas itu.

“Kalau pemerintah tidak mampu memberikan subsidi tunai bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh rumah, maka berikan saja pembebasan BPHTB. Dengan catatan, pengembang juga harus memberikan harga murah atas properti yang dijual kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Terlebih, dasar hukum pembebasan BPHTB sangat jelas, sudah ada kata-kata pembebasan dalam SKB tersebut. Sehingga Pemerintah Kota tidak usah ragu lagi.

Pemkot Malang harus benar-benar memperhatikan kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah terutama masalah papan , dan tidak hanya mengejar target pemenuhan PAD.

“Lebih baik intensifkan penarikan pajak dari usaha-usaha besar di Kota Malang, dan saya yakin target PAD akan terpenuhi,” tandasnya.

SKB Tiga Menter, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur beberapa poin penting demi mendukung program 3 juta rumah, antara lain:

  1. Pembebasan BPHTB bagi MBR;
  2. Penghapusan retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk rumah sederhana;
  3. Percepatan proses perizinan PBG, dari 28 hari menjadi hanya 10 hari;
  4. Pembuatan Perda implementasi, dengan target penyelesaian Desember 2024.