16 Juni 2025

DPRD Kota dan Kabupaten Malang Sepakat Selesaikan Masalah Polusi TPA Supit Urang

DPRD Kota dan Kabupaten Malang Sepakat Selesaikan Masalah Polusi TPA Supit Urang
Rapat Koordinasi DPRD Kota dan Kabupaten Malang dengan Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Agus N/reportasemalang)

Bagikan :

Reportasemalang – Polemik polusi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang akhirnya menemui titik terang. Setelah Komisi C DPRD Kota Malang dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Kabupaten Malang, Rabu (21/5/2025).

Dalam pertemua yang dilakukan di UPT TPA Supit Urang ini, juga dihadiri tiga kepala desa yang wilayahnya terdampak polusi TPA Supit Urang. Yakni Desa Jedong, Desa Pandanlandung dan Desa Dalisodo.

Sejumlah hal disepakati dalam pertemuan tersebut untuk memenuhi tuntutan warga terdampak, yang merupakan warga Kabupaten Malang. Diantaranya pembuatan sumur artesis dan pengadaan tiga mobil siaga kesehatan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, akan segera menindaklanjuti tuntutan warga melalui beberapa skema.

“Kami hadir di sini salah satunya untuk memastikan komitmen Pemerintah Kota Malang agar bisa merealisasikan apa yang menjadi tuntutan warga terdampak,” ujarnya.

Menurut Anas, ada beberapa skema diantaranya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Corporate Social Responsibility (CSR). Karena dibutuhkan fleksibelitas berkaitan dengan urusan administratif. Sebab masalah ini terkait dengan dua wilayah yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Kita dorong political will pemerintah daerah untuk menganggarkan itu. Kita akan backup di Dewan di banggar agar solusi konkrit itu bisa terealisasikan dan teranggarkan,” tandasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin. (Foto: Agus N/reportasemalang)

Senada, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan, untuk saat ini solusi yang paling tepat melalui APBD. Karena kalau menunggu CSR akan lama.

“Kita upayakan mekanisme hibah antar daerah, boleh itu,” tuturnya.

“Sehingga nanti mungkin kota yang buat sumur artesisnya, kabupaten yang menyediakan mobil siaganya. Solusi ini konkrit, tidak usah bertele-tele,” ucapnya.

Karena itu Komisi C DPRD Kota Malang dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang akan membuatkan rekomendasi untuk masing-masing kepala daerah.

“Kita selesaikan rekomendasinya biar Pak Walikota dan Bupati bisa sama-sama bergerak atas rekomendasi itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPRD Malang, Abdul Qodir mengatakan, ketika berbicara sampah dan dampaknya, maka harus berbicara bagaimana nilai-nilai kemanusiaan bisa diperjuangkan bersama-sama.

“Atas semangat luar biasa tadi dari Komisi C dan Komisi III Kabupaten Malang serta kepala LH Mengerucut pada satu putusan bagaimana kemudian permasalahan ini dapat terselesaikan,” ucapnya.

Disamping DLH juga nanti membuat langkah-langkah inovatif untuk menanggulangi pencemaran tersebut. Nanti ada langkah-langkah konkrit secara teknis juga yang akan masuk pada sasaran yang diharapkan masyarakat Desa terdampak.

“Salah satunya adalah kesanggupan dari DLH untuk menjawab tuntutan masyarakat atas kebutuhan air bersih dengan program pengeboran sumur artesis dan beberapa armada kesehatan yang diminta masyarakat,” terangnya.

“Pada intinya kita sudah sepakat InsyaAllah nanti Oktober sudah mulai terealisasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jedong, Tekat Wahyudi mengaku senang dengan adanya kesepakatan tersebut.

“Alhamdulillah sudah mulai ada titik terang. Semoga ini tidak hanya janji-janji saja. Tapi benar-benar bisa terealisasikan,” ucapnya.

Karena memang tuntutan dari warga itu yang utama adalah air yang sudah tidak layak dikonsumsi untuk air bersih. Sebab memang sudah beda warna dan baunya.

“Karena itu yang diminta warga adalah penyediaan air bersih. Yang diminta adalah sumur artesis supaya biayanya murah. Termasuk mobil siaga kesehatan atau ambulance,” pungkasnya.