Dibuka Kembali, Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge Terapkan Royalti Penggunaan Lagu

Sabtu, Mei 6, 2023 Oleh: Achmad Faiz
Reportasemalang
Anang Hermansyah saat konferensi pers Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge. (Foto: Agus N/reportasemalang)

ReportasemalangKota Malang, Setelah sempat tutup pada tahun 2020 lalu akibat pandemi, Anang Family Karaoke kembali hadir di Kota Malang. Kali ini Anang Family Karaoke hadir dengan lounge baru, yakni Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023).

Kehadiran Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge kali ini mengusung konsep yang patut diacungi jempol dan bakal jadi pilot projects. Yakni terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di rumah karaoke miliknya.

“Konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya, kemudian ada pandemi covid-19 jadi terhenti. Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti, pemerintah dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman,” ujar Anang, ditemui awak media di Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge, Sabtu (6/5/2023).

Anang Hermansyah bersama Yusak Irwan, Sutiono Larry Satrio, Junny Maimun dan Young Lex. (Foto: Agus N/reportasemalang)

Hi5five Lounge merupakan bagian dari Anang Family Karaoke, secara presisi akan menerapkan penarikan royalti terhadap setiap lagu yang dinyanyikan di rumah karaoke tersebut. Setiap lagu yang dinyanyikan secara otomatis akan terhubung sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu. Sebagaimana amanat UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Anang, fenomena yang saat ini masih terjadi, UU Hak Cipta masih terus bergulir, hanya saja tata kelola dari pemerintah belum tertata baik. Khususnya, hak cipta untuk pencipta lagu, royalti untuk musisi dan lainnya, besarannya belum final dan mufakat.

“Secara umum, UU Hak Cipta sudah ada dan berlaku umum, seperti hak cipta buku, merk dan lainnya. Secara spesifik untuk musisi, terutama pencipta lagu belum detail, karena besarannya tidak sama. Kemudian musisi seperti penyanyi, pemain gitar, drum dan lainnya belum,” urai suami dari penyanyi Indonesia, Ashanty ini

Konsep ini sebenarnya diinisiasi oleh Anang Hermansyah ketika duduk di kursi parlemen Komisi X DPR RI periode 1 Oktober 2014-30 September 2019. Tak harus menunggu tata kelola Hak Cipta berjalan maksimal. Sebagai bentuk implementasinya, Anang pun menerapkan kebijakan tersebut pada rumah karaoke miliknya.

“Saya juga berkomitmen rumah karaoke ini agar turut berkontribusi, baik terkait royalti setiap lagu. Maupun pajak hiburan bagi pemerintah daerah,” imbuh juri Indonesia Idol ini.

Mengingat dirinya masih menjadi bagian dari musisi, maka hak cipta tetap digaungkannya. Melalui Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), organisasi yang mewakili kepentingan industri rekaman di Indonesia, Anang pun mengikuti regulasi yang ada.

“Karena karaoke itu modal dasarnya lagu, jadi harus fair untuk sharing dengan pelaku industri musik, utamanya pencipta lagu. Sebagai pemilik rumah karaoke saya juga harus fair, saya pun bayar puluhan juta fluktuatif per bulan untuk itu,” tegas pria asal Jember berusia 54 tahun ini.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi, Anang pun mempersilahkan musisi Malang untuk mengembangkan karya lagu di karaoke miliknya. Tentu dengan sejumlah regulasi yang disepakati bersama.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono mengatakan, tempat karaoke atau rumah bernyanyi sering dihadapkan pada persoalan lisensi lagu. Pemilik rumah karaoke kerap dikecam dan digiring ke pengadilan, karena tidak memiliki lisensi atas lagu-lagu milik banyak musisi.

Pengesahan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur lebih rinci hak-hak para seniman untuk lebih dihargai sebagai pekerja kreatif. Sehingga, rumah bernyanyi wajib membayar hak atas lagu-lagu yang digunakannya.

“UU Hak Cipta terdahulu hanya mengatur royalti bagi pencipta lagu. Namun kini undang-undang juga mengatur hak bagi pihak terkait yakni produser rekaman serta pelaku pertunjukan alias penyanyi dan pemusik,” jelas Yusak.

Perhitungannya bisa memakai dua sistem, yakni blanket system atau pay per play. Untuk blanket system dihitung berdasarkan jumlah kunjungan, jumlah room, dan lain-lain. Sementara sistem pay per play, penghitungan sesuai lagu yang dinyanyikan pengunjung sebesar Rp1.000 per lagu.

“Ada plus minusnya dari kedua sistem tersebut. Tergantung mana yang mau dipakai. Kalau mas Anang ini memakai sistem blanket, dengan membayar puluhan juta per bulan, atau fluktuatif,” papar Yusak.

Sebagai informasi, Hi5five Lounge memiliki 13 ruangan dengan sistem lebih canggih, kualitas Full HD quick search dan tampilan yang berbeda. Hi5five Lounge juga memiliki ruangan yang lebih besar, sehingga kompatibel untuk acara keluarga seperti ulang tahun dan family gathering.

“Jumlah room memang lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, ada 13 room. Tapi kapasitas sangat besar, bisa menampung 60, 40, 25, 8 hingga 5 pack. Selain itu bisa digunakan meeting, sehingga banyak komunitas dan institusi yang siap bekerjasama kembali,” ucap Larry Satrio, CO Founder Anang Family Karaoke.

Senada, Aktivis Industri Musik, Junny Maimun menyampaikan, teknologi yang digunakan Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge sangat jauh didepan. Tidak lagi manual, namun mengedepankan kecanggihan teknologi, dimana ketika mencari lagu bisa dipesan lebih dulu dan langsung terkoneksi dengan platform.

“Ga ada istilahnya delay, langsung online dan terkoneksi dengan aplikasi maupun platform. Secara otomatis juga akan terdeteksi mana lagu yang diputar, royalti tak lagi jadi kendala,” pungkasnya. (Agus N)