Reportasemalang, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Membangun Ekosistem Perguruan Tinggi yang Sehat, Bergerak, Berdampak, dan Berkelanjutan di Grand Mercure Malang Mirama, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan ini menjadi forum untuk membahas kesiapan perguruan tinggi menghadapi perubahan kebijakan dan instrumen akreditasi, sekaligus memperkuat budaya mutu yang berkelanjutan.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., mengatakan, FGD tersebut digelar untuk mengantisipasi perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, khususnya pada tingkat program studi. Menurutnya, status akreditasi menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi peluang lulusan dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Kami ingin membahas bagaimana akreditasi perguruan tinggi ke depan, termasuk kemungkinan keterkaitan antara akreditasi nasional dan internasional. Sebab, keduanya membutuhkan persiapan administratif dan finansial yang tidak ringan,” jelasnya.
Prof. Hariyono menilai, persoalan akreditasi tidak hanya menjadi tantangan bagi perguruan tinggi besar, tetapi juga kampus-kampus kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya. Karena itu, diperlukan kejelasan kebijakan sejak awal, termasuk kemungkinan dukungan pemerintah dalam membantu proses akreditasi.
Terkait capaian UM, Prof. Hariyono mengungkapkan, akreditasi institusi UM telah berstatus unggul sejak 2007 hingga sekarang. Sementara itu, dari total 154 program studi yang dimiliki, sebanyak 65 persen telah memperoleh status unggul.
Adapun program studi yang belum mencapai status unggul umumnya merupakan program studi baru yang belum meluluskan mahasiswa.
“Selain itu, masih terdapat sejumlah indikator yang perlu diperkuat, seperti jumlah dosen bergelar doktor dan produktivitas publikasi ilmiah,” ucapnya.
Menurut Prof. Hariyono, terdapat tiga aspek penting yang menentukan peningkatan kualitas dan akreditasi program studi.
Pertama, proses pembelajaran harus didukung fasilitas yang memadai, mulai dari ruang kelas hingga laboratorium. Kedua, kualitas sumber daya manusia (SDM) dosen, termasuk jumlah guru besar, lektor kepala, lektor, dan asisten ahli, serta produktivitas penelitian dan publikasi.
“Ketiga, dampak perguruan tinggi terhadap masyarakat dan wilayah sekitarnya. Aspek tersebut juga berkaitan dengan kontribusi kampus terhadap pencapaian 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., menegaskan bahwa akreditasi tidak boleh lagi dipandang sebatas pemenuhan persyaratan administratif.
Menurutnya, akreditasi harus menjadi instrumen untuk membangun budaya mutu dan mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
Ia menjelaskan, perubahan regulasi akreditasi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perguruan tinggi harus terus beradaptasi. Skema penilaian yang sebelumnya menggunakan kategori A, B, dan C mengalami perubahan menjadi Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Regulasi berikutnya juga sempat mengubah luaran akreditasi menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi.
Melalui kebijakan terbaru, kategori unggul kembali menjadi salah satu capaian yang dapat dituju perguruan tinggi. Namun, Ari menekankan bahwa status unggul bukan sekadar label yang harus dikejar, melainkan harus mencerminkan kemampuan dan kualitas nyata institusi.
“Unggul ke depan adalah kebutuhan sekaligus kemampuan. Mampu secara fasilitas, mampu secara SDM, dan mampu dalam proses perbaikan mutu berkelanjutan yang ditunjukkan melalui budaya mutu,” ungkapnya.
Prof. Ari juga menyoroti perubahan orientasi penilaian yang semakin menitikberatkan pada luaran dan dampak perguruan tinggi. Keberhasilan kampus tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari kualitas lulusan, daya serap dunia kerja, produktivitas riset, serta manfaat hasil penelitian bagi masyarakat.
Prof. Ari mencontohkan, kualitas lulusan dapat dilihat dari kemampuan mereka memperoleh pekerjaan dalam waktu relatif singkat setelah menyelesaikan pendidikan, hingga prestasi dan kontribusi yang dihasilkan di tingkat nasional maupun internasional.
“Selain itu, penerapan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) menjadi bagian dari upaya memastikan proses pendidikan menghasilkan kompetensi dan dampak nyata,” ungkapnya.

Prof. Ari menambahkan, digitalisasi juga akan menjadi bagian penting dalam sistem akreditasi ke depan. Data perguruan tinggi akan terintegrasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga proses akreditasi tidak lagi dibebani penyusunan data administratif secara berulang.
Perguruan tinggi nantinya lebih berfokus pada penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED), sementara data pendukung telah tersedia dalam sistem.
Namun, ia mengingatkan pentingnya ketertiban perguruan tinggi dalam memperbarui dan memastikan validitas data PDDikti. Sebab, ketidaksiapan SDM dan lemahnya pengelolaan data dapat menjadi kendala, terutama bagi perguruan tinggi swasta yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Karena itu, Prof. Ari berharap perubahan sistem akreditasi dapat diikuti dengan pendampingan dan penguatan kapasitas SDM agar seluruh perguruan tinggi mampu beradaptasi.
Melalui FGD ini, UM berharap dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai arah kebijakan akreditasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi instrumen penilaian baru, sehingga capaian mutu institusi dan program studi dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.


