Reportasemalang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (9/12/2025).
Pemusnahan ini untuk memberikan efek jera sekaligus bentuk komitmen menjaga akuntabilitas di bidang pengawasan.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.626.000 batang rokok ilegal serta 23 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 13,8 liter. Total nilai barang mencapai Rp3,63 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,96 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran, tetapi juga ancaman terhadap penerimaan negara.
“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi negara, perekonomian daerah, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan negara dari cukai sebagian besar kembali kepada masyarakat melalui program kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Wahyu menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal bergantung pada kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat sangat diperlukan,” tegasnya.
Wahyu juga mengajak media untuk ikut memperluas edukasi kepada publik. Ia menilai peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi terkait dampak serta sanksi atas peredaran barang ilegal, sehingga masyarakat semakin memahami risiko dan konsekuensi hukumnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami menjaga akuntabilitas pengawasan, khususnya penyelesaian barang hasil penindakan,” ujarnya.
Johan menyebut barang-barang tersebut merupakan hasil operasi mandiri maupun gabungan antara Bea Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya sepanjang 2025.
“Penindakan ini adalah hasil kerja bersama. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar dengan kerugian negara hampir Rp2 miliar,” jelasnya.
Johan turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi. Pengurusan izin industri hasil tembakau gratis, dan jika berkas lengkap, izin bisa terbit maksimal tiga hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara transparan untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
“Kegiatan ini diselenggarakan secara terbuka agar memberikan efek jera dan membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal,” ujarnya.
Pemusnahan tidak dilakukan dengan pembakaran, melainkan penghancuran untuk kemudian diproses menjadi kompos. Metode ini digunakan agar proses berlangsung aman dan tetap terbuka bagi publik sebagai bentuk edukasi dan pencegahan.