ReportaseMalang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Minggu (13/9) malam mendampingi beberapa warga melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Bupati LIRA Malang, M.Zuhdy Achmadi, mengatakan ada empat warga yang melapor ke Bawaslu. Keempatnya berasal dari Kecamatan Dau, Kecamatan Tumpang dan dua orang dari Kecamatan Pagak.
Para pelapor hadir dengan membawa dua orang saksi dan diterima langsung Komisioner Bawaslu George Da Silva.
Zuhdy yang akrab disapa Didik menjelaskan keempat warga tersebut merasa dirugikan karena tanpa sepengetahuan mereka Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadikan sebagai alat untuk mendukung pasangan calon dari jalur perseorangan.
“Empat orang yang melapor ini merasa tidak pernah memberikan KTP tapi nama mereka masuk dalam daftar nama yang mendukung paslon jalur perseorangan,” kata Didik.
Ia menjelaskan, upaya “mencatut” nama warga masuk dalam dukungan merupakan pelanggaran pemilu dan bisa berpotensi mengarah kepada perbuatan pidana, sehingga warga perlu ada pelaporan kepada Bawaslu.
Dikatakan pula, laporan warga murni atas inisiatif pribadi. Keempat warga melapor karena merasa kaget saat rumahnya di datangi petugas dari KPU dan Bawaslu untuk meminta verifikasi faktual (Verfak).
Padahal, lanjut Didik, keempat warga tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun untuk urusan politik.
“Karena mereka sangat dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh bakal pasangan calon dari independen, KTP mereka dipakai tanpa persetujuan, dan akhirnya warga melapor kepada LIRA melalui jaringan yang ada di Kecamatan,” bebernya.
Dijelaskan Didik, ada banyak laporan dari masyarakat kepada LIRA dengan kasus serupa. Hanya saja yang masih bisa melapor ke Bawaslu masih sebanyak 4 orang.
“Ada banyak kasus seperti ini yang dilaporkan kepada kami, cuman yang bisa melaporkan ke Bawaslu hanya empat orang saja, tapi kami masih upayakan dan fasilitasi agar masyarakat mau melaporkan langsung ke Bawaslu dan kami dampingi,” tandasnya.
LIRA juga berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa KTP nya dipakai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk dukungan kepada bakal calon perseorangan.