ReportaseMalang – Malang Jejeg Persoalkan Statement Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva.
Tak main main, Tim kemenangan dari Bakal Pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independen yang mengusung jorgan ‘Malang Jejeg’ akan mempersoalkan statement pernyataan Koordinator Divisi Penindakan yang telah dimuat di salah satu media Malang.
Keseriusan itu dibuktikan Tadi siang Selasa (18/8/20) melalui tim hukum Malang Jejeg sudah mengadukan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva ke Polres Malang.
“Sekarang kita tunggu hasilnya,” tegas Ketua tim kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga.
Penyataan ini disampaikan Soetopo Dewangga dalam jumpa persnya Selasa Sore (18/8/20) dikediaman Anto Baret jl Kebonsari GG 3 Malang.
Pria yang biasa dipanggil Topo ini mengatakan, dirinya bersama tim hukum Malang Jejeg akan mengadu ke Polres Malang tentang adanya statement atau pernyataan dari Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, yang dinilai sangat merugikan tim Malang Jejeg.
“Gara-gara statement George itu sangat merugikan kami. Banyak relawan kami yang mundur,” ungkapnya, kepada awak media.
Menurut Soetopo, dalam statement George tersebut, sangat mempengaruhi elektabilitas Bapaslon Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Dia (George, red) bilang jika surat dukungan yang kami kumpulkan itu palsu. Kok berbeda dengan hasil pleno waktu itu. Padahal dia (George, red) juga ada,” jelasnya.
Sementara itu, tim Hukum Malang Jejeg, Agustian A. Siagian angkat bicara, statement George di salah satu media dinilai tidak valid, dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
“George mengeluarkan statement di salah satu media pada 23 Juli 2020 jam 15:41, jika dari 72 ribu KTP dukungan calon perseorangan,16 ribu diantaranya gugur karena tidak merasa memberikan dukungan. Itu tidak benar. Faktanya dari hasil rapat pleno, kami mengantongi 72 ribu lebih dukungan,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Siagian, dirinya bersama Tim Malang Jejeg menyayangkan statement George tersebut, dan dirinya telah mengadukan ke Kepolisian dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.
“Statement George itu terkesan secara tidak langsung menyudutkan Malang Jejeg. Munculnya ujaran kebencian. Apalagi dia (George, red) terkesan membiarkan atas ujaran yang disampaikan itu,”pungkasnya.