Kas Dan Giro Bank Indonesia
Reportasemalang – Kota Malang, Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), kas meruapakan sebuah investasi yang dapat bersifat sangat liquid, memiliki jangka pendek dan dapat dengan cepat dijadikan cash dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko atas perubahan nilai yang signifikan.
Kas adalah mata uang kertas dan logam baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Termasuk dalam kas adalah mata uang rupiah yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang untuk penukarannya kepada Bank Indonesia.
Kas perlu diatur sehingga tidak terjadi kekurangan untuk memenuhi kewajiban bank, dan tidak berlebihan. Kas yang berlebihan akan menimbulkan biaya opportunity. Agar bank bisa mengendalikan kas maka perlu adanya informasi mengenai posisi atau saldo kas. Perubahan posisi saldo kas di bank umumnya disebabkan oleh:
a) Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah. Nasabah bisa melakukan penyetoran, pengambilan tabungan, penguangan cek, penerimaan permohonan kiriman uang, penerimaan kiriman uang, penerimaan pembukaan deposito, dan sebagainya.
b) Penyetoran atau penarikan dari rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
c) Penggunaan untuk transaksi intern bank, misalnya untuk dana kas kecil, pembayaran biaya operasional, biaya gaji, dan sebagainya.
Akuntansi kas akan berkaitan dengan transaksi tersebut, pencatatannya sebesar yang diterima atau yang dibayarkan. Kas suatu bank tidak boleh bersaldo kredit sebab akan mengganggu likuiditas.
Khusus untuk rekening kas sering menampung pengiriman uang secara fisik (remise) dari suatu bank ke bank lain atau dari suatu cabang ke cabang yang lain. Untuk membedakan cash dengan aset lain, Anda dapat melihatnya dengan memahami karakteristik atau ciri-cirinya, yaitu:
• Aset perusahaan yang paling liquid.
• Standar pertukaran yang paling umum.
• Dapat menjadi basis perhitungan dan pengukuran.
Giro Bank
Giro Bank Indonesia merupakan rekening giro milik bank komersial dalam valuta asing maupun valuta rupiah di Bank Indonesia. Dengan Giro BI, bank data membiayai transaksi antara cabang maupun antarbank melalui penyelesaian kliring, transfer.
Disamping itu dapat digunakan untuk membayar penarikan deposito yang relatif besar, pemberian kredit. Transaksi Giro BI lebih banyak berkaitan dengan transaksi kliring (nota debet/nota kredit), pemindahbukuan, pengambilan dan penyetoran uang tunai ke BI oleh bank komersial.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, simpanan giro adalah simpanan dana pihak ketiga, yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat menggunakan media cek, bilyet giro atau pemindahbukuan.
Dalam praktiknya, penggunaan cek dan bilyet giro tersebut tidak hanya digunakan untuk menarik uang, namun dapat juga digunakan sebagai media pembayaran. Nantinya, dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut.
Jenis – Jenis Giro
Berdasarkan jenisnya, simpanan giro terbagi menjadi dua, yakni giro pribadi dan badan usaha.
a. Pribadi
Seperti namanya, simpanan giro atas nama pribadi dikhususkan untuk penggunaan pribadi saja. Umumnya, simpanan giro ini digunakan untuk usaha pribadi atas nama pemiliknya. Beberapa contohnya seperti usaha bengkel, toko, restoran dan lain sebagainya.
Jika ingin membuka simpanan giro atas nama pribadi, umumnya minimal setoran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp250.000.
b. Badan Usaha
Karena dibuat atas nama perusahaan atau badan usaha, maka biasanya simpanan giro ini digunakan oleh instansi pemerintah, PT, CV, yayasan atau koperasi.
Untuk setoran minimal yang dibutuhkan, umumnya jumlahnya lebih besar daripada perseorangan, yakni sekitar Rp500.000.
Karakteristik Simpanan Giro
Sebagai pembeda, simpanan giro memiliki karakteristik tertentu pada media penarikan dananya. Jika pada rekening biasa Anda dapat menarik uang menggunakan ATM atau langsung melalui teller, simpanan giro menggunakan bilyet dan cek sebagai medianya.
a. Cek Giro
Dengan media ini, giro bisa diserahkan kepada pihak bank dan diganti dengan nominal uang yang tertulis pada cek tersebut.
Selain itu, cek giro juga dapat menjadi pengganti uang tunai saat transaksi dan tidak memiliki batasan nominal.
b. Bilyet Giro
Selain cek, Sobat OCBC NISP juga dapat menarik uang dari giro menggunakan bilyet.
Adapun fungsi bilyet adalah sebagai alat transaksi yang dapat digunakan sebagai pengganti uang dengan cara mencairkannya melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah.
Manfaat Simpanan Giro
Dalam praktiknya, salah satu keuntungan menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro adalah kemudahan dalam penarikan keuangan. Selain itu, ada beberapa manfaat lain yang akan Anda dapatkan jika menyimpan uang dalam bentuk giro, di antaranya adalah sebagai berikut:
– Uang akan lebih aman dari tindak kejahatan karena tidak perlu membawa nominal yang cukup besar kemanapun
– Uang simpanan dalam bentuk giro dapat ditarik sewaktu-waktu saat jam kerja berlangsung.
– Manfaat lain dari simpanan giro adalah tidak ada limit transaksi, asalkan uang yang dimiliki cukup untuk melakukan transaksi.
– Kemudahan dalam melakukan pembayaran transaksi jual beli karena menggunakan cek dan bilyet.
– Dalam hal administrasi, simpanan giro lebih baik karena setiap bulan nasabah akan mendapatkan rekening koran.