Reportasemalang – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang memberikan sanksi tegas pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa. Kepada pelaku asusila berinisial (IPF) yang merupakan mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas UIN Malang, M. Fathul Ulum saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan Ulum, sejak video pengakuan IPF viral di media sosial pada Minggu (13/4/2025) kemarin, pihak Fakultas langsung melakukan rapat koordinasi dan memanggil pelaku serta korban untuk diminta klarifikasi.
“Dalam rapat itu hadir Dekan FST, Kajur dan pemberdayaan perempuan dan anak. Di situ keduanya mengakui kejadian tersebut,” ungkap Ulum.

Dikatakan Ulum, setelah dilakukan klarifikasi, kasus ini jelas masuk dalam pelanggaran. Sesuai dengan SK rektor nomor 923 tahun 2024 tentang kode etik dan tata tertib mahasiswa. Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat, khususnya di bab 4 poin 8, 9 dan 10 dan 13.
“UIN Malang senan tiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa. Karena masuk pelanggaran kategori berat,” ucap Ulum.
“Sekarang surat pemberhentiannya dalam proses,” imbuhnya.
Setelah yang bersangkutan sudah bukan lagi menjadi mahasiswa UIN Malang. Maka persoalan apapun yang berkaitan dengan bersangkutan langsung kepada orangnya, tidak lagi dengan kampus.
“Setelah ini bukan lagi menjadi persoalan kampus, tapi persoalan personal. Termasuk persoalan hukum nanti tidak ada hubungannya lagi dengan kampus tapi langsung dengan yang bersangkutan,” tegas Ulum.
Ulum berharap, kejadian ini merupakan yang terakhir dan tidak terulang lagi.
“Kita harapkan seluruh mahasiswa UIN kuat Iman, Ilmu dan Amal sehingga tidak gampang goyah,” pungkasnya.
Sebelumnya, melalui pernyataan yang diunggah di akun Instagram @ilhampradafirmansyah, IPF secara terbuka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).