2 Mei 2026

Tanggapi Sidang Gugatan Class Action Tembok Pembatas Griya Shanta, Pemkot Malang Serahkan ke Kuasa Hukum

Tanggapi Sidang Gugatan Class Action Tembok Pembatas Griya Shanta, Pemkot Malang Serahkan ke Kuasa Hukum
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno

Bagikan :

Reportasemalang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang menerima gugatan class action yang diajukan warga Perumahan Griya Shanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Terkait dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membongkar tembok pembatas perumahan yang akan dijadikan jalan tembus, Selasa (23/12/2025).

PN Kelas IA Malang menyatakan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat sebagai gugatan class action dan akan berlanjut ke tahap mediasi antara warga sebagai penggugat dan Pemkot Malang sebagai tergugat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno menjelaskan, sidang kali ini belum memasuki pokok perkara. Agenda persidangan masih sebatas penetapan keabsahan gugatan class action.

“Sidang hari ini masih penetapan keabsahan gugatan class action. Belum menyangkut materi pokok perkara,” ujarnya.

Dikatakan Suparno, setelah penetapan tersebut, majelis hakim akan menunjuk mediator. Kemudian dilanjutkan tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026.

Namun, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

“Jika mediasi nanti gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” ungkapnya.

Terkait polemik penjebolan tembok pembatas yang direncanakan sebagai jalan tembus, Suparno menegaskan Pemkot Malang memilih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut seluruh pernyataan dan tindakan terkait objek sengketa kini sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemkot Malang sebagai kuasa hukum.

“Pak Wali (Wali Kota Malang, red) kan sebagai pihak tergugat. Jadi tidak ada statement berkaitan dengan hal ini, karena ini sudah masuk proses hukum,” jelasnya.

Suparno juga menegaskan bahwa secara administratif, lahan tersebut berstatus fasilitas umum (fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Namun, pihaknya menolak berkomentar lebih jauh mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, karena telah masuk dalam pokok perkara.

Soal penjebolan tembok, Suparno menyebut tindakan tersebut bukan dilakukan oleh Pemkot Malang. Meski secara rencana Pemkot ingin menjadikan kawasan itu sebagai jalan tembus, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum.

“Memang kalau dari Pemkot Malang inginnya menjadikan sebagai jalan tembus. Kami melalui Satpol PP juga sudah bersurat memberikan peringatan (SP) sebanyak tiga kali, mediasi dan sosialisasi, bahkan rencana eksekusi. Namun, karena ada upaya hukum kami menghormati. Terkait tembok sudah di bongkar ya silakan, tapi kami sampaikan itu bukan dari Pemkot Malang,” tegasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan Kota Malang (Dishub) tengah merancang skenario untuk mengurai kemacetan di sekitar Jalan Candi Panggung dan Jalan Soekarno Hatta Malang. Salah satunya dengan merancang skenario di sekitar Perumahan Griya Santha.

Pemkot memang berencana untuk mengurai kemacetan di beberapa titik langganan macet seperti contohnya di depan Hotel Montana itu, kemacetan arus lalin cukup tinggi.

Sementara itu, kuasa hukum warga RW 12 Perumahan Griya Shanta, Andi Rachmanto, menyatakan majelis hakim telah menyimpulkan bahwa gugatan warga memenuhi syarat sebagai class action. Ia menyebut pihaknya akan melakukan sedikit revisi gugatan menyusul insiden penjebolan tembok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).

“Revisi ini berkaitan dengan tindakan sekelompok orang, yang kami nilai mengangkangi hukum di Indonesia ini,” tegas Andi.

Menurutnya, penjebolan tembok sangat disayangkan karena objek tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap. Ia menilai keputusan PN Malang menerima gugatan class action menjadi langkah positif bagi warga.