Kebijakannya Soal Masker Di Kritik Lewat Meme, Bupati Malang Lapor Polisi
REPORTASEMALANG – Koordinator Utama relawan MCC (Malang Crisis Center) Malang Raya Safril M yang juga sekaligus aktivis buruh ini telah dilaporkan ke polisi oleh Bupati Malang Sanusi. Hal ini terkait dengan meme yang menyangkut kritik kebijakan Bupati Malang dalam hal penanganan covid-19 lewat media sebuah group Whatsapp bernama Malang Berdaulat.
Terkait hal itu, Safril pada hari kamis (25/6/2020) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit 1 Tipidum Polres Malang selama 8 jam. Lewat kuasa hukumnya, Safril menyatakan siap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
Namun menanggapi hal ini, menurut penjelasan kuasa hukum Safril, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut sebenarnya banyak cacat hukumnya.
Pasalnya, penggunaan Kepala bagian (kabag) Humas Pemerintah Kabupaten Malang sebagai pelapor dalam delik aduan kasus tersebut jelas melanggar. Dalam hal ini masuk pada kategori abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan sebagai bupati Malang.
“Mengenai hal delik aduan sudah diatur dalam putusan MK No. 31/PU-XIII/2015 tentang Yudicial Review pasal 319, dikatakan dalam pasal tersebut bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi. Jadi yang harus melaporkan adalah yang bersangkutan dan tidak bisa oleh orang lain” kata Febri selaku juru bicara kuasa hukum Safril.
Sebagai informasi, dalam kasus pelaporan terkait meme di grup whatsapp Malang Berdaulat tersebut, Bupati Malang Sanusi telah memberikan kuasa pada Kabag Humas Pemkab Malang atas nama Fuad Fauzi untuk melaporkan Safril ke Polres Malang atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Kami menyayangkan karena Kabag Humas tersebut tidak memiliki legal standing dalam beracara hukum ditambah lagi Bupati Malang kemungkinan telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi” tambah Febri saat memberi keterangan di Cafe Robbuka Ijen suite (26/6/20).
Salah satu dari 8 kuasa hukum yang mendampingi Safril ini menambahkan, Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yaitu penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Oleh karena itu kedepan, tidak menutup kemungkinan, kami juga akan melaporkan kepada Ombudsman yang harus menindak tegas pejabat negara di Kabupaten Malang yang telah melakukan pelanggaran kewenangan” tegas Febri.
Terpisah, Safril M alias Caping menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya meme tersebut adalah murni sebuah bentuk ekspresi kritik atas kebijakan Bupati Malang soal masker sesuai dengan berita yang telah ditulis oleh salah satu media online, sebelum beberapa saat kemudian beritanya dirubah lagi oleh media tersebut. Ia beranggapan bahwa tidak ada unsur SARA maupun penghinaan secara pribadi dalam meme tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Caping juga meminta maaf kepada pihak lain, dalam hal ini Dandim Kabupaten Malang yang mungkin merasa tersinggung karena fotonya ada di dalam frame meme tersebut. Caping berdalih tidak ada kesengajaan untuk melibatkan pihak lain sebagai sasaran kritik kecuali murni kepada Bupati Malang Sanusi sebagai pemengang kebijakan di Kabupaten Malang.