HMI Cabang Malang Terima Laporan Dugaan Pungli di Sekolah

Selasa, Agustus 8, 2023 Oleh: Admin
Reportasemalang
HMI Cabang Malang melakukan diskusi mengenai permasalahan Sekolah. (Foto: Ist/reportasemalang)

ReportasemalangKabupaten Malang, Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Sekolah adalah lembaga pendidikan secara formal, tempat dimana para siswa mendapatkan pendidikan, menimba ilmu, mendapatkan penanaman nilai-nilai serta pengembangan karakter.

Karena itu, sekolah yang merupakan tempat sakral harus bersih dari segala bentuk aktivitas illegal yang dapat merugikan segala pihak, seperti praktik pungutan liar (Pungli) dan juga tindakan intimidasi.

Sayangnya, hingga saat ini nampaknya masih terdapat praktik pungutan liar (Pungli) dan tindakan-tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sekolah kepada murid-muridnya.

Reportasemalang
Pengurus HMI Cabang Malang saat selesai melakukan rapat. (Foto: Ist/reportasemalang)

Buktinya, pada tanggal 27 Juli 2023, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menerima keluhan dari wali murid salah satu sekolah di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Keluhan yang disampaikan yakni diduga adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut kepada seluruh murid,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Malang, La Rian Hidayat.

Dijelaskan La Rian, pelapor mengamu bahwa sekolah tersebut diduga melakukan pungutan berupa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB), uang pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), dana PPIP, dana-dana komite, serta tidak adanya memiliki kwitansi yang diberikan kepada para wali murid.

“Pungutan yang banyak dan tidak jelas seperti itu mengakibatkan keberatan dari para wali murid yang memiliki ekonomi tidak mampu,” ungkapnya.

Melihat biaya-biaya disekolah tersebut serta mendengarkan beberapa keluhan wali murid yang tidak berani untuk mempertanyakannya. Sehingga pelapor memberanikan diri untuk mempertanyakan kejelasan dari seluruh biaya yang diberikan sekolah.

“Keberanian beliau untuk menanyakan kejelasan dana tersebut diduga berimbas pada adanya tindakan intimidasi yang dialami oleh beliau. Yakni tidak lolosnya anak beliau di sekolah tersebut dengan alasan zonasi,” sebutnya.

Menanggapi kasus ini, HMI Cabang Malang yang merupakan organisasi berbabis kependidikan dan juga memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat menyampaikan sikap dengan memberikan beberapa poin sebagai berikut;

  1. Pemerintah Kabupaten Malang memberhentikan Kepala Sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (Pungli)
  2. Pemerintah Kabupaten Malang memberhentikan Kepala Sekolah yang terbukti melakukan tindakan intimidasi
  3. Pemerintah Kabupaten Malang memasifkan sosialisasi tentang bentuk bentuk pungutan liar di sekolah
  4. Setiap sekolah melakukan transparansi seluruh biaya pendidikan. (Faiz)