Desak KPK Usut Tuntas Mafia Proyek Di Maluku Utara

Rabu, Agustus 31, 2022 Oleh: Admin
Reportasemalang
KMMU Jakarta penuhi depan gedung KPK. (Foto: Ist/reportasemalang)

ReportasemalangNasional, Sejumlah Massa yang mengatasnamakan Kaukus Muda Maluku Utara ( KKMU Jakarta) mengeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siang tadi, pada pukul : 01:35 WIB, di jalan Kuningan Jakarta Selatan.

Massa yang dilengkapi atribut demo itu, menuntut KPK untuk menyelidiki mafia proyek di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN ) Wilayah Maluku Utara.

Koordinator, Kaukus Muda Maluku Utara (KKMU Jakarta) Sahrul lewat rilis via WhatsApp kepada media ini, menyampaikan Ada keganjalan yang hari ini terjadi di BPJN Malut, terkait dengan tender Proyek hingga sampai pada tahapan lelang.

“ kita menemukan kecacatan Prosedur dan mekanisme di BPJN Malut. Pihak BPJN sebelum melakukan tender sudah menitip nama kontraktor atau Perusaan untuk di menangkan dalam tahapan lelang dan tender. “ ungkapnya.

Kata Sahrul, kasus proyek preservasi ruas jalan pulau Gebe, Halmahera Tengah, jalan yang menghubungkan Bandara dan Desa Umera dengan total Anggaran Rp. 95.555.967.000,00. di kerjakan oleh PT. Lambok Ulina yang di duga tidak mengikuti mekanisme tender dan lelang.

Lainnya lagi, lanjut Sahrul misalnya, proyek penahan ombak pantai senilai 43 Miliar di kabupaten Pulau Morotai. Proyek yang melekat pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumaan Rakyat (PUPR), di kerjakan oleh PT.Bumi Aceh Citra Persada.

Padahal, perusaan tersebut sudah di Blacklist sejak 28 Desember 2021 sampai 28 Desember 2022 mendatang. dan suda di nyatakan hilang Portal lembaga kebijkan pengadaan barang dan jasa pemerinta (LKPP).

Sahrul, juga meminta kepada KPK Republik Indonesia dan Mabes Polri untuk memanggil nama-nama yang diduga sebagai dalang dari mafia proyek dengan anggaran yang sangat fantastis itu, misalnya, Chandra Syah Parmance, Joone Seisi Margareth Manus, dan Gunandi Antariksa.

“ mereka juga diduga kuat memperlambat Pekerjaan proyek ruas jalan Weda-Sagea yang di kerjakan oleh PT. Buli Bangun dengan total anggaran Rp. 56.794.330.000,00 dan dengan nilai Kontrak Rp. 43.573.068.000,00, kemudian Pekerjaan Preservasi ruas jalan Weda-mafa-matutin-saketa dengan Pagu Anggaran Rp. 9.761.864.000,00 yang di kerjakan oleh PT. Laosindo Pratama dengan nilai kontrak Rp. 8.754.708.000,00.” Imbuhnya.

Di sisi lain, ada rekontruksi dan rehabilitas jalan ruas keliling pulau tidore dengan nilai Rp. 13.934.385.000,00 yang di kerjakan PT. Wargatopi Prima dimana pekerjaan ini melekat pada satker SKPD- TP juga di duga pekerjaannya di kerjakan asal-asalan atau tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“ ditambah lagi dengan bebarapa proyek jalan yang bersertifikat BPJN wilayah Malut Rusak dan berpotensi hilang, akibat di bongkar dan di ambil alih oleh PT. IWIP. Padahal, sudah di bangun Hotmix oleh BPJN, dari Ruas jalan Weda-Sagea sepanjang 7 KM, yang saat ini dana pemeliharaan tidak digunakan. Dan sampai saat ini kejelasan Ruas jalan Weda-Sagea khususnya di lokasi PT. IWIP itu tidak jelas. sehingga membingunkan bagi pengendarah yang melintasi jalan tersebut. Dan jalan itu sampa saat ini belum di Hotmix padahal suda di anggarkan melalu APBN yang di kerjakan oleh PT. BB maka kami tegaskan kepada mentri PUPR RI untuk segerah menindaklanjuti kasus ini dan memanggil Oknum” yang di dugah terlibat dalam mafia Proyek di tubuh BPJN wilayah Malut harus di seret ke meja hijau.” adapun tuntutan sebagai berikut.

Tuntutan.

1. Mendesak kepada KPK RI untuk segerah Panggil dan Periksa Chandra Syah Parmance yang menjabat sebagai kepala satuan kerja jalan Nasional wilaya Maluku Utara yang di dugah terlibat dalam kasus mafia proek

2. Mendesak kepada KPK untuk segerah memanggil dan memeriksa Joone Seisi Margareth Manus karna didugah menggunakan jabatannya sebagai PKK Satker Wilaya II untuk kepentingan Pribadinya

3. Mendesak KPK untuk segerah panggil dan Periksa Direktur PT. Bumi Aceh Citra Persada

4. Mendesak kepada Mentri PUPR untuk segerah mencopot Chandra Syah Parmance dan Joone Seisi Margareth dari jabatanya karna telah melakukan tindakan Inkonstitusional. (Sahrul)